TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memeriksa saksi pelapor Robert Samosir dan dua saksi lainnya dari tim advokasi pasangan calon Wali Kota Maulana-Diza terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon Wali Kota nomor urut 2, HAR-Guntur. Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis, (14/11/2024).
Robert Samosir, bersama dua saksi lainnya, hadir di Bawaslu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kejadian di kelenteng tersebut. Saksi-saksi yang hadir memberikan bukti terkait pembagian sembako yang melibatkan simbol kampanye berupa nomor urut 2, yang menurut tim Maulana-Diza, jelas menunjukkan unsur kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Monang Sitanggang, juru bicara tim advokasi Maulana-Diza, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan merupakan upaya jebakan.
“Kami tidak terlibat dalam upaya menjebak ataupun melakukan provokasi. Kami hanya melaporkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Semua yang kami laporkan adalah kejadian yang kami saksikan secara langsung, ” jelasnya.
Lebih lanjut, tim advokasi menyatakan bahwa pembagian sembako berupa beras di tempat ibadah tanpa Surat Tanda Terima Pemberian (STTP) dianggap melanggar ketentuan pemilu.
“Ini jelas melanggar aturan yang ada. Semua kegiatan kampanye harus dilakukan dengan izin yang sah,” ujar Monang.
Bawaslu, yang telah melakukan klarifikasi dengan pihak kelenteng, kini sedang memeriksa lebih lanjut terkait laporan tersebut. Tim advokasi Maulana-Diza berharap agar proses ini dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap agar kasus ini tidak dipolitisasi. Yang kami inginkan adalah proses hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Monang.
Proses pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah dugaan pelanggaran ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan lebih dalam. Tim Maulana-Diza berharap agar hasil investigasi Bawaslu dapat menciptakan keadilan bagi seluruh pihak terkait. (*)