TANYAFAKTA.ID, BATANGHARI – Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan ilegal bahan bakar bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang melibatkan mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin di Jambi. Mobil tangki bernomor polisi B 9449 SFH ini ditangkap saat berada di Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, karena diduga menjual BBM bersubsidi secara ilegal kepada warga setempat.
Menanggapi penangkapan ini, PT Elnusa Petrofin melalui Manager Corporate Communication & Relations, Putiarsa B Wibowo, menyatakan bahwa selain turut mengawal proses investigasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, perusahaan juga melakukan investigasi internal untuk memastikan kronologi insiden dan menilai adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh awak mobil tangki.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan integritas operasional perusahaan dalam setiap aspek penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui kronologi kejadian yang sesungguhnya. Jika awak mobil tangki (AMT) yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan, yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” jelas Putiarsa dalam keterangannya di media pada (31/11/2024).
Putiarsa juga menambahkan bahwa PT Elnusa Petrofin mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepolisian Jambi dalam penegakan hukum.
“Atas kejadian ini, kami sangat mengapresiasi tindakan Kepolisian yang proaktif. Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam menciptakan Operational Excellence yang berintegritas, terutama dalam distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.
Lebih lanjut, PT Elnusa Petrofin menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh peraturan serta undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“PT Elnusa Petrofin berkomitmen untuk menjaga integritas operasional perusahaan dan memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai standar kepatuhan yang tinggi,” tutup Putiarsa.
Putiarsa menegaskan posisinya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam menangani insiden tersebut serta memastikan operasional yang transparan dan bertanggung jawab. (*)