TANYAFAKTA.ID, JAMBI –Pada Kamis dini hari, 31 Oktober 2024, Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menunjukkan respons cepat terhadap Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo dengan melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi pada Kamis dini hari, (31/10/2024).
Razia ini dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, dan melibatkan personel dari Brimob, Biddokkes, serta Propam. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung tempat hiburan malam dan pemandu karaoke (LC), mulai dari barang bawaan hingga tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba.
Hasil dari razia menunjukkan bahwa tidak ada pengunjung yang terdeteksi positif menggunakan narkoba. Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mengatasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama di lingkungan tempat hiburan malam.
“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tidak ada ampun bagi para pelaku narkoba,” tegasnya, menegaskan komitmen Polda Jambi untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Namun, pelaksanaan razia yang berlangsung hingga pukul 02.30 WIB ini terkesan kurang efektif. Beberapa tempat hiburan malam yang dikunjungi terlihat sepi dan bahkan tidak ada pengunjung.
Hal ini diduga akibat bocornya informasi mengenai razia yang akan dilakukan, menunjukkan tantangan yang masih dihadapi Polda Jambi dalam memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jambi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba demi generasi yang lebih baik. (*)