Konflik Agraria dan Angka Kekerasan Seksual di Jambi Masih Tinggi, Begini Kata Ketua DPRD Provinsi Jambi

M. Hafiz Fattah, Ketua DPRD Provinsi Jambi usai pelantikan pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu, (19/102024) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi. [TanyaFakta.id/Haris]
M. Hafiz Fattah, Ketua DPRD Provinsi Jambi usai pelantikan pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu, (19/102024) di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi. [TanyaFakta.id/Haris]

TANYAFAKTA.ID,JAMBI- M. Hafiz Fattah resmi dilantik sebagai Ketua Definitif DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu (19/10/2024) di ruang Sidang Paripurna. Setelah pelantikan, Hafiz menyampaikan komitmennya untuk menangani isu-isu penting, termasuk konflik agraria dan kekerasan seksual yang semakin meningkat di Provinsi Jambi.

Saat ditemui awak media, Hafiz menanggapi pertanyaan mengenai langkah-langkah untuk menyelesaikan konflik agraria. Ia menyatakan akan melanjutkan program yang telah dirintis oleh pendahulunya, Edi Purwanto, yang sebelumnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah lahan.

“Kita ingin dalam lima tahun ke depan, konflik agraria ini dapat diselesaikan. Ini adalah harapan bagi masyarakat yang masih berkonflik dan menantikan solusi,” ujarnya.

Hafiz juga ditanya mengenai meningkatnya kasus kekerasan seksual. Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Polda Jambi untuk membahas isu tersebut secara mendalam.

Baca juga:  SK Mendagri Turun, Hafiz Fattah Akan Jabat Ketua DPRD Provinsi Jambi

“Kita akan melakukan diskusi, memanggil Dinas Sosial dan Polda untuk mengidentifikasi poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian di Provinsi Jambi,” katanya.

Tak hanya soal kekerasan seksual, Hafiz menambahkan bahwa isu batubara dan masalah lain juga akan menjadi agenda penting dalam sidang komisi.

“Kita akan menginventarisir semua masalah, termasuk batubara, dan membahasnya dalam sidang-sidang komisi setelah alat kelengkapan dewan terbentuk,” pungkasnya. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *