TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Tahun 2024 adalah tahun politik di Indonesia. Setelah Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD pada 14 Februari 2024, masyarakat kembali bersiap menyambut Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
Pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung secara Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) banyak dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah ASN. UU No 5 Tahun 2014 menekankan kewajiban ASN untuk bersikap netral dalam politik.
Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis dijelaskan dalam Pasal 52 ayat (4) jo Pasal 52 ayat (3) huruf J UU ASN.
Meskipun UU yang mengatur netralitas ASN ada, tampaknya hal ini tidak ditakuti oleh pejabat ASN di lingkup Kota Jambi.
Padahal, Pj Walikota Jambi juga telah menerbitkan surat edaran Nomor HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 tentang Netralitas ASN dan pegawai non-ASN, serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Sekretaris DPD Korsa Marhaen Indonesia (KOMANDO) Provinsi Jambi, Carlos Sianturi mengungkapkan bahwa dalam edaran tersebut, dinyatakan, “Pegawai ASN dan non ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon sebelum, semasa, dan sesudah masa kampanye.”
“Namun, surat edaran dan instruksi ini seakan-akan tidak diindahkan oleh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi,”Ujar Carlos dalam keterangan tertulisnya kepada TanyaFakta.id pada Jumat,(18/10/2024).
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah oknum ASN menunjukkan gestur dukungan terhadap salah satu kandidat calon walikota Jambi usai acara deklarasi Pilkada Damai yang diadakan oleh KPU pada 24 September 2024.
“Bawaslu Kota Jambi juga tampak tidak peduli dengan tindakan ASN yang tidak netral. Dalam siaran pers mengenai hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN pada 15 Oktober 2024, Bawaslu hanya memutuskan untuk mengambil tindakan terhadap seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) berinisial A, sementara pelanggaran lain tidak ditindaklanjuti,”tungkapnya.
Padahal, menurutnya video tersebut jelas menunjukkan beberapa ASN melakukan gestur dukungan, yang seharusnya memenuhi syarat formil dan materil untuk memutuskan pelanggaran netralitas.
Atas hal ini, Carlos mempertanyakan integritas dan kinerja Bawaslu Kota Jambi.
Apakah Bawaslu Kota Jambi masih menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Badan Pengawas Pemilu? Di sisi lain, ketegasan Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, juga harus dipertanyakan.
“Seharusnya, “Walikota Jambi lebih tegas dalam menindak ASN yang tidak netral dalam Pilwako Jambi 2024,”pungkasnya. (*)