Satresnarkoba Jambi Tngkap Kurir Narkoba,, Barang bukti sabu seberat 400 gram di amankan.
TANYAFAKTA.ID, Kota Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial NA (31) karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 400 gram. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
NA merupakan warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kenali Asam Atas yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Deddy, Rabu (16/10/2024).
Setelah penyelidikan, petugas berhasil menemukan rumah yang dicurigai dan melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, NA berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam plastik asoy hitam.
“Pelaku NA mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik temannya berinisial A, yang saat ini sedang kami selidiki,” tambah Deddy.
Berdasarkan pengakuan NA, ia diperintahkan oleh A untuk menjemput dan mengantarkan sabu tersebut kepada orang lain, sesuai dengan instruksi yang diberikan.
Deddy juga mengungkapkan bahwa awalnya A menyerahkan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram kepada NA. Sebagian besar barang itu sudah diserahkan ke pihak lain atas perintah A, dan yang tersisa adalah paket yang berhasil diamankan oleh petugas.
“Saat ini, pelaku NA sudah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Deddy. (Hrm)