Buruh Sawit Minim Perlindungan Hukum, Federasi SERBUNDO Serahkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda ke DPRD Sumut

Federasi SERBUNDO saat menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda Ke DPRD Sumatera Utara [TanyaFakta.id/Ist]
Federasi SERBUNDO saat menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda Ke DPRD Sumatera Utara [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, MEDAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution, S.H. , menyerahkan Naskah Akademis dan Draf Ranperda Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara pada Rabu, (16/10/2024).

Penyerahan dilaksanakan di ruang Pertemuan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) DPRD Sumatera Utara.

Adapun tujuan penyerahan ini adalah supaya naskah akademik ini menjadi pembahasan di tingkat Komisi yang akan di bentuk dalam waktu dekat dan draf Naskah Akademik ini menjadi pembahasan di Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara.

Dalam pertemuan ini, Herwin Nasution yang di dampingi oleh Ketua DPC F. SERBUNDO Tapanuli Selatan Heraldo Silaban, S.H. , Ketua DPC F. SERBUNDO Labuhan Batu Selatan Jamaluddin Hasibuan dan perwakilan PB F. SERBUNDO Labuhan Batu Selatan Mesni.

Herwin menjelaskan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi buruh perkebunan sawit. Sebab undang-undang saat ini masih berorientasi dengan buruh manufaktur yang tidak sesuai dengan kondisi buruh perkebunan sawit.

“Salah satu contoh dari segi pengupahan yang tidak berdasarkan kalori atau tenaga yang di keluarkan oleh seorang buruh sawit,”ujarnya.

Dia menambahkan bahwa buruh sawit hari ini bekerja dengan satuan target, waktu, luas dan gabungan sehingga beban kerja cukup berat, mereka bekerja dengan berjalan kaki seluas 4 (empat) hektar dan harus mendapatkan target sebanyak dua (2) sampai dua setengah (2,5) ton perhari.

Baca juga:  Viral ! Suara Rekaman Pengurus Gerindra Jambi Tentang Keputusan Prabowo Subianto

“Apabila target tidak tercapai maka akan dikenakan sangsi dari pihak managemant perusahaan. Kalau di buruh manufaktur bekerja dengan menggunakan mesin, disamping itu mengenai status kerja, upah kerja, K3, hubungan kerja seperti buruh harian lepas, kernet atau BURHAN (Buruh hantu) dan penghalang-halangan berserikat,”tuturnya.

Apalagi buruh perempuan bidang perawatan, penyemprotan dan pemupukan yang berpotensi terpapar bahan kimia, hasil riset OPPUK buruh sawit bidang penyemprotan yang terpapar akibat bahan kimia, tetapi buruh tetap diseharuskan bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai.

Akibat rendahnya posisi tawar buruh sawit dalam hubungan kerja di perkebunan kelapa sawit, mengakibatkan pihak managemant membuat aturan perusahaan tanpa melibatkan pihak buruh maupun pemerintah.

Menurutnya, situasi ini bisa dikategorikan sebagai perbudakan modern dan kebijakan aturan di perkebunan seperti Negara dalam Negara.

“Sehingga perlu adanya perundangan-undangan dalam tingkat nasional atau peraturan daerah di tingkat Provinsi yang mengatur tentang perlindungan hukum buruh diperkebunan kelapa sawit,” jelasnya.

Baca juga:  Sah, Ini Daftar Anggota DPRD Muaro Jambi Periode 2024-2029

Sementara itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Benny Harianto Sihotang, S.E. Yang di dampingi  Luhut Simanjuntak, S.E. , Menyambut baik komitmen F. SERBUNDO yang terus memperjuangkan hak-hak Buruh Perkebunan Sawit.

Dia turut mengapresiasi F. SERBUNDO karena  menginisisiasi lahirnya PERDA Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara.

“Saya dari Fraksi GERINDRA mengucapkan terimakasih dan kami telah mendengar paparan yang telah disampaikan oleh Ketua UMUM F. SERBUNDO dan kawan-kawan perwakilan dari F. SERBUNDO dari DPC Labuhanbatu Selatan,”tuturnya.

Dia mengatakan bahwa Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara, akan mentalaah ini dan nanti juga akan menyampaikan hal ini dengan rekannya di Fraksi GERINDRA DPRD Sumatera Utara.

“Perju juga kami sampaikan kepada bapak-ibu yang berhadir pada pagi hari ini, bahwa struktur kepengurusan Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara belum terbentuk, sehingga apa yang di mintakan oleh kawan-kawan Federasi SERBUNDO ke kami akan kami catat terlebih dahulu,” ujarnya

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa jika nanti setelah Alat Kelengkapan Dewan sudah terbentuk, anggota-anggota dari Fraksi GERINDRA sudah ada di Komisi B dan E serta  yang duduk di BAPEMPERDA untuk bisa menggali sekaligus juga mendorong bersama-sama dengan Fraksi Partai yang lain di DPRD Provinsi Sumatera Utara agar menjadi satu pemikiran dengan Fraksi Partai yang ada di DPRD Sumatera Utara.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Bintang Abhinaya Jagadhita dari Dekopin 

“Agar lebih fokus dan lebih perhatian terhadap pembahasan RANPERDA Buruh Sawit di Sumatera Utara. Intinya kami akan lebih intens berkomunikasi dengan teman-teman F. SERBUNDO,” katanya.

Terakhir, dia juga menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian dari Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara di priode 2024 – 2029, agar bisa masuk dalam prolegda (Program Legislatif Daerah) dan tidak terlepas dari proses dan tahapan-tahapan dorongan Ranperda agar bisa masuk dalam Prolegda. (Aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *