Mahasiswi di Perkosa Usai Kegiatan MAPALA, FKPAJ : Pelaku Bukanlah Anggota MAPALA

Ditreskrimum Polda Jambi memperlihatkan barang bukti dan foto pelaku pemerkosaan, Rajendra. [TanyaFakta.id/Ist]
Ditreskrimum Polda Jambi memperlihatkan barang bukti dan foto pelaku pemerkosaan, Rajendra. [TanyaFakta.id/Ist]

 TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Baru-baru ini beredar pemberitaan adanya seorang Mahasiswi di Kota Jambi menjadi korban pemerkosaan usai Ikuti Kegiatan MAPALA Kampus. Di dalam handphone pelaku Polisi temukan empat video asusila dengan perempuan yang berbeda.

Pelaku yakni, Rajendra (19), warga Kabupaten Sarolangun sedang korban berinisial RV (18) warga Kota Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa/i disalah satu Perguruan Tinggi di Jambi.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada hari Sabtu 12 Oktober 2024, korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa pecinta alam (MAPALA) di hutan Pinus Paal 11 Kota Jambi.

Kemudian, ketika kegiatan tersebut selesai pada hari Minggu 12 Oktober 2024, pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama.

” Namun, sebelum mengatar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya didaerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya, (15/10/2024).

Lanjut Kristian, saat sampai di kontrakan tersebut, pelaku menarik korban kedalam kamar dengan paksa. Bahkan pelaku juga menanggalkan pakaian korban dan memvideokannya dengan tujuan untuk mengancam korban.

“Di TKP la kejadian pemerkosaan itu terjadi dan kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya,” katanya.

“Atas dasar itu korban beserta pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap korban,” lanjut Kristian.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban lain

“Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan kedepan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses,” ungkapnya.

Baca juga:  Ketua IWO Provinsi Jambi Hadiri dan Berikan Materi di Workshop Elaeis Media Group

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terkait insiden ini, Forum Komunikasi Pecinta Alam Jambi (FKPAJ) melalui Sekjend FKPAJ
Mahendra Widiawan, S.Hut juga turut angkat bicara.

Sekjend FKPAJ, Mahendra Widiawan, S.Hut[TanyaFakta.id/Ist]
Sekjend FKPAJ, Mahendra Widiawan, S.Hut
[TanyaFakta.id/Ist]
Dia menegaskan bahwa Organisasi Pecinta Alam baik itu KPA, MAPALA, dan SISPALA adalah organisasi yang menjunjung tinggi moralitas, etika, dan keselamatan anggota serta masyarakat serta Nilai – Nilai Persaudaraan.

“Kami sangat menyesalkan kejadian tragis tersebut dan menyampaikan rasa simpati kepada korban dan keluarganya. Namun, kami ingin menekankan bahwa jika pelaku bukanlah anggota Mapala yang dimaksudkan dan kejadian tersebut terjadi setelah kegiatan resmi Mapala tersebut selesai, Oleh Karena itu tudingan yang mengaitkan nama Mapala adalah tidak berdasar,” ujarnya kepada TanyaFakta.id pada Rabu, (16/10/2024).

Sebagai organisasi pecinta alam, kami tidak mentolerir segala bentuk tindak asusila dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anggotanya. Kami bertekad untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menyelidiki kasus ini dan berharap agar pelaku kejahatan ini dapat diadili seadil-adilnya.

“Kami mengimbau kepada kita semua untuk tidak terlalu terprovokasi oleh berita yang beredar. Penting bagi kita untuk selalu mawas diri dalam setiap kegiatan yang dilakukan,” katanya.

Baca juga:  Polda Jambi Sebut Korban Pemerkosaan Tak Hadiri  Panggilan Pemeriksaan, Kuasa Hukum Korban Sebut Itu Kesalahpahaman

Terakhir, dia berharap kepada semua pihak untuk tidak menggeneralisasi atau menstigmatisasi semua organisasi pecinta alam yang ada di Jambi berdasarkan kejadian yang melibatkan individu yang tidak memiliki keterkaitan dengan MAPALA.

Hal yang sama juga disampaikan Organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Dimitri Universitas Nurdin Hamzah angkat bicara soal kejadian pemerkosaan usai kegiatan kemah. Mapala Dimitri menegaskan bahwa pelaku merupakan teman seangkatan korban bukan seniornya dan aksi tersebut dilakukan setelah kegiatan Mapala berakhir.

Untuk diketahui, Polda Jambi menangkap M Rajendra (19), yang memperkosa temannya (sebelumnya disebut senior) berinisial R (18). Pelaku memperkosa korban di kosan temannya dengan modus ajakan pulang bersama setelah kegiatan kemah Mapala.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut pelaku adalah seorang senior Mapala Dimitri adalah tidak benar. Pelaku merupakan oknum calon anggota dan bukan seorang senior Mapala,” kata Ketua Mapala Dimitri, Marwanto Rifai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10/2024).

Dia menerangkan, berdasarkan hasil investigasi internal yang telah dilakukan, Mapala Dimitri memastikan bahwa pada saat kejadian, seluruh rangkaian kegiatan orientasi telah selesai. Insiden yang tidak diinginkan ini terjadi setelah kegiatan orientasi resmi berakhir.

Pelaku yang merupakan calon anggota yang ikut bersama korban dalam kegiatan orientasi itu menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban singgah ke tempat kos dengan alasan ingin mandi sejenak.

“Di tempat inilah, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan terhadap korban,” ujarnya.

Baca juga:  Ditreskrimum Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Caleg Nasdem Muaro Jambi

“Kami ingin menegaskan bahwa Mapala Dimitri menentang keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Insiden ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab individu yang terlibat, dan kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung,” bebernya.

Mapala Dimitri akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, akan memperketat mekanisme seleksi dan pengawasan terhadap calon anggota untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.

Marwanto menambahkan, calon anggota harus melalui beberapa tahapan seleksi. Tahap awal adalah sebagai calon anggota yang harus mengikuti pendidikan dasar dengan status siswa, lalu jenjang status Anggota Muda (AM). Selanjutnya, anggota muda menjalani masa bimbingan (Mabim) minimal selama 6 bulan, atau lebih, hingga memenuhi kriteria atau poin yang ditetapkan untuk dilantik menjadi Anggota Tetap (AT) atau Anggota Penuh. (Aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *