Dipecat dari PDIP, Akmaluddin Akan digantikan Oleh Nur Tri Kadarini Sebagai WAKA DPRD Provinsi Jambi

Akmaluddin [TanyaFakta.id/Ist]
Akmaluddin [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – PDI Perjuangan Provinsi Jambi membuat langkah yang mengejutkan banyak pihak dengan pemecatan mendadak salah satu kader terbaiknya, Akmaluddin. Tak hanya dipecat dari keanggotaan partai, namun PDI Perjuangan juga segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Akmaluddin di DPRD Provinsi Jambi, hanya beberapa minggu setelah pelantikannya pada awal Oktober 2024.

Surat PAW yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi pada 11 Oktober 2024 ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan. Dalam surat tersebut, partai mengusulkan Nur Tri Kadarini, yang saat ini menjabat sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, sebagai pengganti Akmaluddin.

Menurut sumber internal partai yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, Nur Tri Kadarini telah dipersiapkan untuk posisi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi.

Baca juga:  Gelar Rakerdasus, Edi Purwanto Tegaskan Kader PDIP Jambi Tegak Lurus Menangkan Al Haris-Sani

“Nur Tri Kadarini adalah kader yang kuat, dan penggantiannya diharapkan dapat memperkuat posisi partai di legislatif, terutama dalam mengisi kursi strategis,” ungkapnya.

Sementara itu, kursi Wakil Ketua II kemungkinan akan dibiarkan kosong hingga proses PAW selesai. Namun, di balik pemecatan ini tersimpan alasan yang lebih dalam.

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 yang tertanggal 13 September 2024 menuduh Akmaluddin melakukan “pengkhianatan” terhadap partai.

Tuduhan ini muncul akibat perannya sebagai inisiator dalam pemungutan suara ulang di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai, yang berujung pada kehilangan kursi PDIP dalam Pemilu 2024.

Saat dihubungi, Nur Tri Kadarini belum memberikan komentar mengenai penggantian tersebut. Ketidakpastian ini mengguncang stabilitas PDI Perjuangan di DPRD Jambi, apalagi dengan agenda politik penting yang akan datang, termasuk Pilkada serentak 2024.

Baca juga:  Mantapkan Persiapan Rekapitulasi Suara Pada Pilkada 2024, KPU Muaro Jambi Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Sirekap

Sementara itu, Akmaluddin menyatakan dia masih menunggu proses di Mahkamah Partai.

“Karena sudah mengajukan perselisihan di Mahkamah Partai, jadi masih menunggu dari Mahkamah Partai,” katanya dikutip dari Metro Jambi pada Senin, (14/10/2024).

Akmal juga mengatakan bahwa dirinya juga mengajukan proses ke Mahkamah Partai, termasuk juga mempertanyakan soal SK pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan partai.

“Jadi kita masih bicara dalam konteks internal partai, tentu kita masih berhusnulzon dengan partai, karena biar bagaimanapun kita dibesarkan oleh PDIP,” katanya.

Keputusan mendadak ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dinamika internal PDIP dan dampaknya terhadap solidaritas partai. Dalam konteks ini, PDI Perjuangan Provinsi Jambi tidak hanya menghadapi tantangan untuk mempertahankan kekuatan politiknya di DPRD, tetapi juga harus berhadapan dengan intrik dan pergeseran kekuasaan yang semakin mencolok. Mampukah partai ini tetap solid di tengah gejolak yang ada? (Aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *