TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kurangnya keterbukaan informasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Baru akhir-akhir ini memicu polemik.
Pasalnya, seorang pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mendapatkan kekecewaan akibat tidak lolos seleksi administrasi yang diumumkan pada Jumat, (11/10/2024) kemarin.
Mengapa tidak? Pendaftar yang meminta namanya dirahasiakan tersebut mengaku dipermainkan akibat tidak jelasnya alasan penolakan berkasnya.
“Saya sangat kecewa terhadap kualitas pelayanan Panwascam Kota Baru, karena saya mengumpulkan berkas pendaftaran secara lengkap,” ujarnya pada Sabtu, (12/10/2024) malam.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa dirinya adalah seorang PNS yang mana sesuai ketentuan juknis harus memberikan surat pernyataan kesediaan untuk tidak menjabat selama menjadi anggota PTPS.
“Saya sudah memberikan surat pernyataan kesediaan berhenti dari jabatan pemerintahan apabila terpilih sebagai anggota PTPS ketika mendaftar sesuai permintaan panitia,” ujarnya.
Akan tetapi, setelah pengumuman seleksi administrasi dia mengaku dihubungi oleh pihak panitia harus memberikan surat cuti dari atasan.
“Padahal sewaktu pendaftaran atau sebelum pengumuman saya tidak diberikan informasi tersebut, mengapa saat sudah pengumuman baru diberitahu, ini membuat saya bingung,” ungkapnya.
Dia menegaskan seharusnya Panitia Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memberikan informasi yang komprehensif mengenai kriteria pendaftaran, agar masyarakat yang berminat memahami persyaratan dan faktor-faktor yang dapat menyebabkan ketidaklolosan berkasnya.
Terakhir, beberapa masyarakat yang mengetahui polemik ini menjadi bingung dan mendesak Panwascam Kota Baru untuk lebih transparan dan meningkatkan kualitas informasi serta komunikasi.
Mereka berharap adanya perbaikan dalam proses seleksi PTPS, agar tidak ada lagi ketidakpuasan dan kecurigaan yang bisa merusak reputasi penyelenggaraan pemilu. (Aas)