Selanjutnya, pada Fintech Peer to Peer Lending pada bulan Juli menunjukan pertumbuhan positif pada akumulasi pembiayaan tumbuh sebesar 54,68 persen (yoy) menjadi 5.882 miliar dan jumlah rekening penerima aktif bertumbuh cukup signifikan sebesar 14,21 persen (yoy) dan diikuti dengan outstanding pembiayaan mengalami pertumbuhan positif 45,33 persen (yoy) menjadi 704.59 miliar di bulan Juli 2024.
Perkembangan Sektor Pasar Modal
Di bidang Pasar Modal, jumlah investor dari Provinsi Jambi terus mengalami peningkatan. Jumlah investor tercatat sebanyak 127.132 Single Investor Identification (SID), meningkat 14,85 persen (yoy). Selanjutnya, jumlah transaksi saham tercatat sebesar Rp932,26 miliar atau menurun sebesar 0,27 persen (yoy).
Sejalan dengan hal tersebut, nilai penjualan reksa dana yang dilakukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) di Provinsi Jambi pada bulan Agustus tercatat sebesar Rp138,61 miliar atau meningkat 5,17 persen (yoy).
Meskipun saat ini di Provinsi Jambi belum terdapat perusahaan yang tercatat sebagai emiten, namun OJK Jambi senantiasa berkolaborasi dengan stakeholders untuk memberikan edukasi untuk mendorong pelaku usaha di Jambi memanfaatkan sumber pendanaan dari Pasar Modal, baik mendaftar menjadi emiten di bursa maupun melalui Securities Crowd Funding (SCF).
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen
Sampai September 2024, OJK Jambi telah melaksanakan edukasi keuangan sebanyak 134 kegiatan dengan capaian peserta sebanyak 16.100 peserta. Program kegiatan OJK maupun OJK Provinsi Jambi juga dapat dilihat pada media sosial OJK Jambi (instagram: @ojk_jambi).
OJK Jambi juga telah menerima sebanyak 128 pengaduan konsumen, yang terdiri dari 49 pengaduan perbankan dan 79 pengaduan IKNB. OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan nasabah melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan saat ini sebanyak 1 pengaduan yang menjadi sengketa sedang dalam proses oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK.
Meskipun belum ditemukan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin maupun fintech P2P ilegal, namun OJK Jambi tetap berkomitmen dan memprioritaskan pelindungan terhadap konsumen serta masyarakat dengan lebih responsif menyikapi isu yang ada di masyarakat terkait investasi ilegal maupun isu yang berpotensi menjadi pengaduan pada masyarakat dan LJK diminta melakukan aksi antisipatif lebih dini.
Selanjutnya, OJK Jambi juga telah memberikan pelayanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Debitur (SLIK) baik melalui walk in maupun online mencapai 6.181 permintaan.
Perkembangan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Pada bulan September tahun 2024 telah dilakukan kegiatan product match sektor jasa keuangan antara lain Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri, BRI Dana Reksa Sekuritas dan PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka implementasi program kerja TPAKD Kota Jambi kepada seluruh pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara di beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Komitmen dan dukungan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di daerah memiliki peran penting dalam mendorong program percepatan akses di daerah. TPAKD diharapkan mampu menumbuhkan sinergi yang positif di daerah, dan mampu mendorong kemandirian serta pengembangan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan, sehingga pada hubungan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)