KN dan MA Resmi di Tahan Polda Jambi Terkait Kasus Pornografi

Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni. [TanyaFakta.id/ANTARA]
Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni. [TanyaFakta.id/ANTARA]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) telah menahan KN dan pasangannya, MA, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Penahanan ini menyusul laporan mengenai video pribadi mereka yang tersebar di media sosial.

KN dan MA mengklaim bahwa mereka adalah korban, karena video tersebut disebarkan oleh seorang teknisi ponsel saat perbaikan perangkat mereka. Menyusul insiden itu, keduanya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi. Polisi kemudian menangkap JG, teknisi yang diduga menyebarkan video tersebut.

Meskipun begitu, KN dan MA juga dilaporkan oleh Said Hafisi, perwakilan lembaga adat Melayu Jambi, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Menurut AKBP Reza, KN dan MA ditahan di rumah tahanan Polda Jambi selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2024. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Diza Pertanyakan Paslon nomor 2 Soal Distribusi Kenaikan Gaji Honorer Non ASN, Guntur : Saya dilantik dulu Jadi Wakil Walikota

“Kami menempatkan mereka di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan,” ujar Reza pada Kamis, (10/10/2024).

Keduanya dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, Pasal 6, dan Pasal 8 UU Pornografi, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polda Jambi menetapkan KN sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Siber mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta. Reza menambahkan, proses ini melibatkan pemeriksaan dari berbagai ahli, termasuk ahli dalam bidang pornografi dan teknologi informasi.

“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *