TANYAFAKTA.ID, TANJABBAR – Empat warga dari Desa Adi Jaya dan Desa Suka Damai ditangkap oleh PT Trimitra Lestari (TML) terkait pencurian brondol (buah kelapa sawit yang jatuh).
Mereka adalah RD, HM, SG, dan AM, yang terpaksa mencari brondol untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga akibat kurangnya lapangan pekerjaan di sekitar perusahaan.
Dari empat yang ditangkap, satu orang ditangkap di lokasi perusahaan, sementara tiga lainnya ditangkap di luar perusahaan setelah dihubungi oleh AM. SG dan AM akhirnya dibebaskan.
Pada Sabtu, (5/10/2024), Nurudin, seorang tokoh pemuda setempat, bersama rombongan mengunjungi kantor PT TML untuk meminta klarifikasi.
Namun, manajemen perusahaan yang diwakili oleh Nadeak menyatakan akan melanjutkan laporan terkait kasus ini. PT TML juga mengklaim bahwa SG dan AM telah berdamai dengan perusahaan, meskipun sebelumnya ada kesepakatan di antara sembilan desa di polsek bahwa pencurian dengan nilai di bawah dua juta rupiah seharusnya diselesaikan di tingkat desa.
Wiranto Manalu, Ketua Lentera Perjuangan Reforma Agraria (LPRA), menegaskan bahwa situasi ini mencerminkan kegagalan investasi dalam mensejahterakan masyarakat sekitar.
“Masyarakat terpaksa mengambil brondol karena tidak adanya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh perusahaan. Sebagian besar pekerja di PT TML adalah pendatang dari luar daerah, sehingga warga lokal tidak mendapatkan kesempatan kerja,”ujarnya pada Sabtu, (5/10/2024).
Manalu juga menekankan bahwa perusahaan seharusnya memberikan solusi, seperti mengizinkan masyarakat untuk mengambil brondol dan menjualnya ke perusahaan.
Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ia mengingatkan bahwa konflik antara masyarakat dan PT TML masih berlangsung, dan perusahaan perlu lebih memperhatikan tanggung jawab sosial mereka. (*)