Polda Jambi Tetapkan Dua Anggota Polisi Pelaku Pembunuhan Tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto. [TanyaFakta.id/Ist]
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto. [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polda Jambi menetapkan dua orang anggota Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka atas tewasnya tahanan bernama Ragil di Mapolsek Kumpeh Ilir.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengungkapkan bahwa kedua anggota Polsek yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terbukti melakukan kesalahan.

“Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu Bripka YS dan Brigpol FW,” ungkapnya pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Kemudian, Kombes Pol Mulia mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pengamanan Bid Propam Polda Jambi, akan tetapi belum dilakukan penahanan.

Baca juga:  Pemuda Marhaenis Jambi Pertanyakan Soal Maraknya Illegal Drilling

“Polda Jambi telah meyakinkan bahwa dua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya.

Mengenai bekas jeratan di leher korban, Kombes Pol. Mulia menjelaskan akan dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.

“Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, baru kita akan jelas hasilnya. Polda Jambi akan terus berkomitmen kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini,” tuturnya.

Untuk motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban yang bernama Ragil tewas, saat ini masih proses pemeriksaan.

“Atas kasus ini, kedua anggota Kapolsek Kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *