Menanggapi Hal tersebut Hadi Prabowo sekalu Sekjen DPP LSM Mappan sangat mengecam dan mengutuk keras penarikan paksa tersebut. Pasalnya, penarikan dinilai tidak sesuai prosedural dan cacat hukum.

“Ini sama halnya dengan merampok harta orang secara terang – terangan dan jika tidak kita laporkan berarti kita membenarkan adanya satu dugaan tindak pidana,”ujar Hadi kepada TanyaFakta.id pada Sabtu pagi, (28/9/2024).

Hadi Prabowo menambahkan bahwasanya terkait hal ini juga sudah dilaporkan ke SPKT Polda Jambi pada jum’at malam sekira pukul 02.00 dinihari dan sudah diterima dengan Nomor Laporan: STPL/B/282/IX/2024/SPKT/POLDA JAMBI.

Dia menegaskan debt collector saat sebelum melakukan penarikan terlebih dahulu harus memperlihatkan ID card dari PT yang memperlitahkan nama mereka di SK siapa saja yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi. Kemudian sertifikasi profesi penagihan pembiayaan dan surat Kuasa.

Baca juga:  Polda Jambi Raih Penghargaan Terbaik Tipe B di Kompolnas Award 2024

“Juga SP 123 dan putusan pengadilan,” ujarnya.

Memang Ahir – Ahir ini Ulah para preman berkedok juru tagih (depkolector) sudah sangat meresahkan masyarakat Jambi dan harus ditindak oleh Kepolisian Daerah Jambi.

“Jangan ada praktik premanisme berkedok Juru Tagih dan Juru Sita ini membuat masyarakat tidak nyaman, yang jelas kami pastikan ini tidak selesai disini dan akan kami kawal proses hukumnya sampai tuntas,” pungkas Hadi. (*)