TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi hadiri sosialisasi Pilkada yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Danau Sipin di Ruang Akreditasi 1 Lantai 3 Universitas Muhamadiyah Jambi pada Senin, (16/9/2024) Siang.
Pada kegiatan tersebut Ahmad Taufiq berkesempatan menjadi narasumber terkait keterbukaan infomasi pemilu dan pemilihan bagi para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda.
Selain Ketua Komisi Informasi, hadir juga dalam kegiatan tersebut Dr.Fahmi Sy Dosen Fakultas Syariah UIN.STS Jambi sebagai narasumber, Ketua Panwascam Danau Sipin Vovi Kurnia Susanti dan Anggota, Kepala Sekretariat dan serta para staf Panwascam Danau Sipin.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan urgensi keterbukaan informasi publik terutama terkait informasi pilkada serentak tahun 2024. Apa saja jenis informasi pilkada yang mesti disampaikan ke masyarakat dan informasi apa yang tidak boleh disampaikan atau informasi yang dikecualikan.
“Keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan di atur khusus oleh Komisi Informasi melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi dan Prosesur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan,”ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut mengatur prosedur permintaan informasi ke badan publik dan mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasinya. Komisi Informasi harus menyelesaikan Sengketa informasi pemilu /Pemilihan dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Sementara itu, Vovi Kurnia Susanti dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan ini bertujuan untuk mengajak semua element masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pilkada serentak 2024 dengan ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan di wilayah lingkungan masyarakat.
“Karena sejatinya Pengawas terbaik itu adalah Masyarakat,” tuturnya. (*)