Pendaftaran KPPS Akan di Buka Besok, KPU Muaro Jambi Akan Rekrut Sebanyak 5.572 Orang

Komisioner KPU Muaro Jambi saat Rapat Kerja persiapan pembentukan KPPS di Aula Kantor KPU Muaro Jambi
Komisioner KPU Muaro Jambi saat Rapat Kerja persiapan pembentukan KPPS di Aula Kantor KPU Muaro Jambi pada Senin,(16/9/2024). [TanyaFakta.id/Ados]

TANYAFAKTA.ID, MUARO JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di lingkup Kabupaten Muaro Jambi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Muaro Jambi, Al Muttaqin saat rapat kerja persiapan pembentukan KPPS bersama Ketua dan Anggota PPK Bidang Sosdiklih Parmas dan SDM di Aula Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi pada Senin, (16/9/2024) pagi.

Al Muttaqin menyebutkan pada pilkada serentak tahun 2024 ini KPU Muaro Jambi membuka penerimaan untuk anggota KPPS sebanyak 5.572 orang.

“Ada sebanyak 155 Kelurahan/Desa di Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk KPPS ini masing-masing TPS kita akan menerima sebanyak 7 anggota,”ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya akan mengutamakan pendaftar yang fasih dalam penggunaan teknologi guna mendukung kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pilkada mendatang.

Selain itu, pendaftar yang memiliki pengalaman dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam kerja-kerja kepemiluan akan menjadi prioritas.

“Kemudian tidak terlibat dalam partai politik yang dibuktikan dengan pengecekan di Sipol dan bukan merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon tertentu,”ungkapnya.

Untuk masa kerja KPPS sendiri, Al Muttaqin mengatakan akan dimulai dari tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024 mendatang.

Baca juga:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Muaro Jambi Adakan Jalan Santai

Sementara itu Desmara Dewi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Muaro Jambi mengatakan bahwa pendaftaran KPPS ini akan dimulai Selasa,(17/9/2024) besok.

“Akan dimulai besok sampai tanggal 28 September mendatang,”ujarnya.

Desmara Dewi, Anggota KPU Kabupaten Muaro Jambi Bidang Sosdiklih, Parmas, dan SDM. [TanyaFakta.id/Ados]
Desmara menyampaikan terkait tahapan pembentukan KPPS ini,  pihaknya telah melakukan sosialisasi di tingkat PPK dan dilanjutkan ke tingkat Kelurahan/Desa.

Sehingga bagi warga Kabupaten Muaro Jambi agar mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS di masing-masing kelurahan/Desa.

Untuk honorarium KPPS pada pilkada ini, agak berbeda dengan pemilu lalu.

Hal tersebut tercantum dalam Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada yang diterbitkan KPU RI pada 7 September 2022 lalu.

Pada Pemilu 2024 lalu, ketua KPPS menerima honor Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan anggota KPPS digaji Rp 1,1 juta per bulan.

“Sedangkan pada Pilkada 2024 ini, ketua KPPS menerima Rp 900 ribu per bulan dan anggota KPPS Rp 850 ribu per bulan,” katanya.

Lebih lanjut, pasca penetapan KPPS, pihaknya akan melanjutkan dengan pembentukan petugas keamanan TPS dengan jumlah masing – masing TPS adalah sebanyak dua orang.

“Pembentukan Petugas Keamanan TPS akan kita lakukan paling lambat 7 (tujuh) hari pasca penetapan KPPS,”pungkasnya.

Baca juga:  FJPI Kecam Pencacutan Logo FJPI Secara Ilegal di Bungo

Adapun syarat lengkap dan tahapan mengenai pendaftaran KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

<!–nextpage–>

Syarat Calon Anggota KPPS Pilkada 2024:

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS terhitung pada hari pemungutan suara (27 Nov 2024).

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) Tahun.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Jadwal Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 sampai 21 September 2024.

• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 sampai 28 September 2024.

Baca juga:  Diduga Lakukan Pelanggaran Lagi, Al Haris Lakukan Pembentukan Tim Suksesnya di Rumah Dinas Gubernur

• Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 September 2024 sampai 29 September 2024.

• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September 2024 sampai 2 Oktober 2024.

• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September 2024 sampai 5 Oktober 2024.

• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 Oktober 2024 sampai 7 Oktober 2024.

• Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober 2024 sampai 1 November 2024.

• Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 Oktober 2024 sampai 1 November 2024.

• Pengisian skrining Riwayat kesehatan 7 Oktober 2024 sampai 1 November 2024.

• Penetapan anggota KPPS 7 November 2024.

• Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024. (Aas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *