TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Keselamatan berkendara di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap bahaya kecelakaan.
Mematuhi peraturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi langkah penting untuk melindungi diri dan orang lain dari risiko kecelakaan.
Disiplin dalam berlalu lintas mencakup penggunaan helm, ketaatan terhadap rambu lalu lintas, serta kesadaran untuk tidak mengendarai kendaraan tanpa izin resmi. Tanpa kepatuhan terhadap aturan ini, potensi kecelakaan yang fatal akan semakin tinggi.
Banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur. Sebagian besar dari mereka belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk berkendara dengan aman.
Orang tua dan anak-anak perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci utama untuk menghindari kecelakaan.
Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa pengawasan, bahkan tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm dan kaca spion, sering ditemukan di berbagai tempat.
Knalpot bising, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar, serta ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas semakin memperparah situasi.
Tidak hanya anak-anak, banyak orang tua yang juga mengabaikan keselamatan anaknya dengan membiarkan mereka mengendarai sepeda motor atau aktifitas antar jemput ke sekolah tanpa mengenakan helm.
Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, pasal 81 Ayat (2) mengamanatkan bahwa usia minimal untuk mengemudikan kendaraan bermotor adalah 17 tahun, yang harus dibuktikan dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya, anak-anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
Kapolresta Jambi melalui Satlantas Polresta Jambi yang disampaikan oleh AIPTU Pri Santoso yang bertindak sebagai Pembina Upacara di MTsN 3 Kota Jambi, menyampaikan bahwa pengendara di bawah umur belum memadai secara fisik maupun mental untuk mengemudikan kendaraan.
“Kesiapan mental, pengetahuan lalu lintas, serta keterampilan berkendara yang belum matang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran penuh untuk melarang anak-anak mengendarai sepeda motor,”ujarnya.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Jambi, yang didominasi oleh anak di bawah umur atau pelajar, menjadi peringatan serius.
Kepala MTsN 3 Kota Jambi, Risatri Gusmahansyah, S.Pd, M.Si, juga menegaskan pentingnya siswa mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah.
“Peran serta sekolah dan orang tua dalam mendidik anak-anak mengenai keselamatan di jalan sangat dibutuhkan,”katanya.
Orang tua memiliki peran penting dalam memastikan anak-anak mereka mematuhi peraturan lalu lintas.
Mengedukasi mereka tentang bahaya berkendara tanpa izin, memastikan mereka mengenakan helm, dan tidak membiarkan mereka mengendarai sepeda motor sebelum usia yang diperbolehkan adalah bentuk tanggung jawab orang tua yang tak bisa diabaikan.
Selain orang tua, guru juga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
Sekolah dapat memberikan pendidikan mengenai peraturan lalu lintas, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan penyuluhan secara berkala kepada para siswa.
Atas dasar itulah, MTsN 3 Kota Jambi merasa berkepentingan untuk memberikan edukasi kepada siswa tentang keselamatan berlalu lintas bekerja sama dengan Polresta Jambi dengan menghadirkan Satlantas Polresta Jambi untuk menjadi pembina upacara sekaligus memberikan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas.
Penulis : Nur Kholik