DAERAH  

Sidang Sengketa Informasi Dokumen Pengadaan Pengamanan PTPN IV Tunggu Hasil Mediasi

Komisi Informasi Provinsi Jambi saat menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi bersama PT. FUN/Chanel Berita 24.Com dan PTPN IV Jambi di ruang sidang Komisi Informasi pada Kamis, (5/9/2024). [TanyaFakta.id/Ist]
Komisi Informasi Provinsi Jambi saat menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi bersama PT. FUN/Chanel Berita 24.Com dan PTPN IV Jambi di ruang sidang Komisi Informasi pada Kamis, (5/9/2024). [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan register nomor 008/IX/KIP-JBI/PSI/2024. Sidang ini melibatkan PT. FUN/Chanel Berita 24.Com sebagai pemohon dan PTPN IV Jambi sebagai termohon. Sidang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi pada Kamis, (5/9/2024).

Sidang sengketa dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, didampingi oleh anggota majelis komisioner yakni Almunawar dan Zamharir. Sementara dari pihak termohon dihadri langsung oleh Zainudin dan tiga orang kuasa hukumnya.

“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan awal dengan empat hal yang akan diperiksa, yaitu legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, dan jangka waktu,” ujar Siti Masnidar.

Baca juga:  Darurat Sampah di Mendalo Darat, Warga Minta Perhatian Pemerintah

Selanjutnya, Ketua Majelis membacakan ringkasan permohonan yang mencakup beberapa informasi terkait dokumen pengadaan jasa pengamanan kebun PTPN IV Jambi. Informasi yang diminta meliputi dasar hukum pengadaan tender jasa pengamanan kebun, waktu dan tempat pengumuman tender (apakah offline, online, atau melalui media), nilai tender, kebutuhan jumlah tenaga pengamanan, lama kontrak, serta alasan PTPN IV Jambi memilih PT. Jaya Wira Manggala yang menawarkan harga lebih tinggi. Selain itu, pemohon juga meminta informasi mengenai status perusahaan pemenang tender yang tidak memiliki kantor cabang dan izin operasional di Jambi.

Setelah pemeriksaan awal, majelis menawarkan penyelesaian melalui mediasi. Sidang pun diskor untuk menunggu hasil mediasi lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *