TANYAFAKTA,ID, JAMBI – Setelah orasi di simpang BI, WALHI Jambi bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Akan tetapi, WALHI Jambi merasa kecewa karena sesampainya di kantor DPRD Provinsi Jambi, mereka tidak bisa menemui satupun wakil rakyat karena tidak ada dikantor .
“Katanya seluruh anggota DPR sedang studi banding tentang limbah. Padahal mereka sendiri tidak sadar mereka adalah limbah masyarakat,” ujar Abdullah, Direktur Walhi Jambi pada Kamis, (22/8/2024).
Dia mengatakan pihaknya akan menginap di Kantor DPRD Provinsi Jambi sampai ada anggota dewan yang menemui dan mendengarkan aspirasi mereka.
“Kita akan menginap disini sampai mereka menemui kami,”katanya.
Adapun tuntutan WALHI Jambi adalah sebagai berikut :
1. Hentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
2. KPU segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
3. Mengajak seluruh elemen rakyat Jambi untuk melawan rezim yang sedang berupaya melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya. Demonstrasi ini menunjukkan bahwa masyarakat Jambi menuntut agar pemerintah dan para pemimpin politik menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang adil dan setara untuk semua.
Selain WALHI, dalam aksi ini turut juga Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Perkumpulan Hijau, (PH). (Hrs)