DPP PDIP Desak KPU RI Tindak Lanjuti Putusan MK

Eddy Sitorus (Tengah) Saat berikan keterangan kepada awak media terkait putusan MK pada Selasa, (20/8/2024). [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – DPP PDI Perjuangan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap proaktif menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas Pilkada 2024. PDIP berharap KPU dapat langsung merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait ketentuan pencalonan Pilkada sesuai putusan MK.

“Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu (putusan 90) PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengam DPR RI, maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU,” ujar Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.

Deddy berharap KPU tidak menunda-nunda pengubahan PKPU tersebut. Tujuannya, kata dia, agar putusan MK dapan segera diterapkan dengan maksimal.

Baca juga:  Pasangan Masnah-Zulkifli Jalani Pemeriksaan Kesehatan

“Agar putusan MK langsung berlaku seketika, nggak pakai alasan macam-macam. Ya kalau pakai alasan macam-macam berarti KPU-nya udah masuk angin,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu berlaku di Pilkada 2024.

“Tentunya kan putusan MK dalam hal ini itu berlaku sejak dibacakan putusan tersebut. Jadi tidak mengurangi apabila adanya konsultasi antara KPU dengan DPR RI,” kata Ronny.

“Pastinya di sini, semua pihak wajib melaksanakan putusan tersebut, sudah sangat jelas dalam putusannya komperhensif dan kami dari PDI Perjuangan melihat bahwa ini adalah putusan yang progresif yang melihat bagaimana aspirasi suara rakyat supaya tidak terbuang,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  KI Provinsi Jambi Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pilkada

 

Sumber: https://news.detik.com/pilkada/d-7500118/pdip-tunggu-pkpu-usai-putusan-mk-kalau-alasan-macam-macam-kpu-masuk-angin.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *