Pasca Putusan MK, Baleg DPR Buru-Buru Gelar Rapat

Rapat Baleg DPR Pada Selasa, (21/8/2024). [TanyaFakta.id/Kompas.com]

TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR segera menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Rencana itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek sebelum menutup rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR.

“Sebelum kami tutup rapat panja dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atas pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam rapat kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,” ucap Awiek dalam rapat.

Setelah itu, Awiek meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat panja dan diiringi kata setuju dan ketukan palu.

Baca juga:  Edi Purwanto Pastikan Seluruh Kader PDIP Solid Menangkan Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Dilansir dari Kompas.com hingga pukul 15.40 rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pilkada itu belum dimulai.

Rapat pleno pengambilan keputusan ini langsung dikebut, meski Baleg baru saja rapat membahas RUU Pilkada pada Rabu pagi lewat rapat kerja bersama pemerintah dan DPD, pukul 10.11 WIB pagi tadi. Dalam rapat itu, Baleg berupaya mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Baca juga:  Cara Melaporkan Kecurangan Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. “Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.(*)

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/15590641/usai-sepakat-abaikan-putusan-mk-baleg-dpr-langsung-gelar-rapat-pleno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *