MK Putuskan Soal Batas Usia Cakada, Kaesang Pangarep Dipastikan Tidak Bisa Maju

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). [TanyaFakta.id/Jawapos.com]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024 dipastikan tertutup. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada.

Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usia pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal harus berusia 30 Tahun. Sementara itu, untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon walikota dan calon wakil walikota minimal harus berusia 25 Tahun yang dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca juga:  Gelar Acara Ceramah Umum, GAMKI Jambi dan PMKRI Hadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi

Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.

Dengan adanya putusan MK ini, maka Putra Jokowi, Kaesang Pangarep tidak bisa maju di Pilkada. Hal itu disebabkan oleh umurnya yang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.

Sementara itu, DPP Partai NasDem secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi – Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Surat dukungan itu ditandai dengan penyerahan B1KWK dari DPP Partai NasDem.

Baca juga:  Baleg DPR Tolak Putusan MK, Kaesang Dapat Angin Segar ?

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, yang juga mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo didampingi jajaran pengurus DPP NasDem Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Senin, (19/8/2024) lalu.

“Atas nama Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh hari ini Senin 19 Agustus 2024 secara resmi kami dari Partai NasDem menyerahkan surat keputusan sebagai pengusung dan pendukung Bapak Luthfi sebagai Calon Gubernur Jateng dan Bapak Kaesang Pangarep sebagi Calon Wakil Gubernur Jateng,” kata HM Prasetyo.

HM Prasetyo menambahkan, dukungan tersebut merupakan satu ikhtiar bersama dengan para partai pengusung dalam semangat memberi manfaat bagi masyarakat di Jawa Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *