OPINI  

Nation And Character Building (Memperingati 17 Agustus 2024)

Ibnu Prakoso
Ibnu Prakoso, Ketua Umum KOMANDO, Alumni PPRA LVIII Lemhannas RI-2018 [TanyaFakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID – Limapuluh Delapan (58) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 17 Agustus 1966 Sukarno selaku Presiden Republik Indonesia memberikan pidato di Istana Negara, Jakarta Pusat. Salah satu point yang disampaikan adalah pemikiran Sukarno tentang Nation and Character Building yang sudah ditetapkan dalam Tap MPRS saat itu.

Saya menulis tentang Nation and Character Building tepat di tanggal 17 Agustus 2024 sebagai bentuk keprihatinan sebagai Warga Negara Indonesia yang telah diwarisi sebuah Negara dan Bangsa yang memiliki Kekayaan dan Sumber Daya Alam yang melimpah ruah, yang harusnya bisa kita kelola untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, tetapi apa yang terjadi sekarang ini? Semua permasalahan ada di pundak Pemimpin Negara, dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia!

Baca juga:  Pandangan Teoritis Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis Terhadap Marxisme

Adapun yang saya kritisi hari ini tepat di tanggal 17 Agustus 2024, adalah Perilaku Politik Presiden Joko Widodo. Bukan Pribadi Presiden yang saya hormati! Sekali lagi saya ulangi adalah Perilaku Politik Presiden Joko Widodo. Perilaku Politik! bukan Pribadi Presiden yang anda dan saya hormati dan kita junjung tinggi kewibawaannya!

Kenapa Perilaku Politik Presiden Joko Widodo perlu dikritisi?

Sebab beliau seorang Presiden, Kepala Negara dan Pemimpin Rakyat Indonesia yang berjumlah 282 juta jiwa yang memegang jabatan dan mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna PresidenWakil Presiden, periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20 Oktober 2019).

Perilaku Politik apa saja yang perlu dikritisi dan diingatkan kepada Presiden Joko Widodo selama masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Saya ulangi sekali lagi selama masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia! Saya tegaskan sekali lagi selama masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia!

Baca juga:  Refleksi 36 Tahun GMKI Jambi di tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah 

Pertama, Perilaku Politik Nepotisme ke Anak dan Mantunya dengan memberi kesempatan, peluang, membiarkan, dan mendiamkan. Dan ini melanggar Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *