Sekda Provinsi Jambi Sebut Penilaian EPSS Jadi Referensi Pemerintah Dalam Pembangunan Statistik

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman di Odua Weston Hotel Jambi, Selasa (13/08/2024) saat Rapat Pleno Provinsi EPSS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman di Odua Weston Hotel Jambi, Selasa (13/08/2024) saat Rapat Pleno Provinsi EPSS. [TanyaFakta.id/Jambiprov.go.id]

TANYAFAKTA.ID – JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan bahwa penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi referensi dalam membangun statistik lintas sektoral. Hal ini disampaikan Sekda dalam Pleno Provinsi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), bertempat di Odua Weston Hotel Jambi, Selasa (13/08/2024).

“Kita berharap kegiatan Pleno Provinsi ini menjadi langkah efektif bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk melihat perkembangan pembangunan statistik sektoral di kabupaten kota. Hal ini tentunya akan memudahkan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi sebagai Walidata di tingkat Provinsi dalam melaksanakan tugasnya melakukan pembinaan terhadap walidata pada tingkat kabupaten/kota,” ujar Sekda.

Dalam sambutan dan arahannya Sekda mengatakan, Indeks Pembangunan Statistik (IPS) saat ini telah menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam penilaian Reformasi Birokrasi baik di Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Bahkan Kemendagri telah menetapkan IPS sebagai indikator outcome prioritas urusan statistik pada tahun 2025 dengan target nasional sebesar 2,6 poin atau berpredikat BAIK.

Baca juga:  DPRD Provinsi Jambi Ketok Palu APBD-P TA 2024

“Hal ini menjadi pekerjaan besar bagi kita mengingat capaian nilai IPS Pemerintah Daerah Provinsi Jambi tahun 2023 baru sebesar 1,88 poin atau mendapat predikat CUKUP,” kata Sekda.

Sekda mengungkapkan, Tata kelola penyelenggaraan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh perangkat daerah telah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang juga telah diturunkan peraturan pelaksanaannya melalui Pergub Jambi Nomor 28 Tahun 2022.

“Dengan telah terbitnya 2 peraturan tersebut kita berharap mampu mendorong dan memberikan akselerasi cepat dalam upaya peningkatan pembangunan statistik sektoral di Provinsi Jambi secara efektif, efisien dan berkesinambungan,” ujarnya.

Kemudian, Sekda menuturkan perlu suatu alat untuk mengukur sejauh mana keberhasilan pembangunan statistik yang telah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral atau EPSS yang memiliki output yaitu berupa nilai Indeks Pembangunan Statistik atau IPS menjadi sarana strategis untuk melihat sejauh mana tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di Pemerintah Daerah, pada khususnya di Provinsi Jambi.

Baca juga:  Gelar di Jambi, Munas II ADPSI dan ASDEPI 2024 Resmi Dibuka

“Maka dari itu pada kegiatan ini, turut terlibat juga Bappeda, Dinas Kominfo, Biro Organisasi, Dinas Kesehatan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, dengan tujuan untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan statistik sektoral di Provinsi Jambi serta menguatkan komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin baik bersama BPS sebagai pembina data statistik,”pungkas Sudirman.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi Agus Sudibyo, M.Stat., mengatakan, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral merupakan kegiatan untuk mengukur capaian keberhasilan pembangunan statistik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kegiatan ini akan menghasilkan output berupa nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Nilai IPS memiliki rentang nilai dari 1 hingga 5 yang mempresentasikan sejauh mana tingkat kematangan pembangunan statistik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,”ujarnya.

Kemudian Agus Sudibyo juga melaporkan bahwa Pleno Provinsi EPSS diikuti 79 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah yaitu dari Bappeda Provinsi Jambi, Diskominfo Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi dan Biro Organisasi Pemprov Jambi, 55 orang dari BPS kabupaten/kota yang terdiri dari Kepala BPS Kabupaten/Kota, 3 orang TPB kabupaten/kota dan 1 orang perwakilan Tim Pelaksana EPSS dan 19 orang dari BPS Provinsi Jambi yaitu Kepala BPS Provinsi Jambi, TPB Provinsi Jambi, Tim Penjaminan Kualitas (TPK), Tim pelaksana EPSS dan panitia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *