Terkait Pemerkosaan Oleh Oknum Polisi Tebo, Begini Kata Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi

Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat,(2/8/2024) saat dimintai keterangan di kantor UPTD PPA Provinsi Jambi. [Tanyafakta.id/Haris]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI –  Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini sampaikan pihaknya turut proaktif dalam mengawal kasus hukum pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi kepada seorang perempuan di Kabupaten Tebo.

Hal ini disampaikan saat Tanyafakta.id meminta konfirmasi kepada Asi Noprini di ruang kerjanya di Kantor UPTD PPA Provinsi Jambi, Telanaipura pada Jumat, (2/8/2024).

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban serta kuasa hukumnya mulai dari tahap pengaduan hingga sekarang kasusnya sedang di tangani pihak Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi).

“”Kami mendampingi kasus yang di alami oleh korban ANS. Mulai dari proses pengaduan oleh pihak korban kepada UPTD PPA, penjangkauan korban, konseling dengan psikolog,”tuturnya.

Baca juga:  Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi

Selain itu, pihaknya juga membantu korban dalam pemberian rujukan bantuan hukum, rujukan kesehatan ke puskesmas, mediasi.

“Sekarang proses hukum sedang berjalan dan sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) dan korban masih dalam pendampingan kami,”tuturnya.

Asi Noprini atau akrab dipanggil dengan Bu Iin tersebut juga menyampaikan agar jika masyarakat ada yang mengalami kekerasan, pelecehan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkan kepada UPTD PPA Provinsi Jambi.

“Kami harap masyarakat yang mengalami kekerasan, pelecehan terhadap perempuan dan anak melaporkan segera ke kantor kami. Bisa juga mendownload aplikasi di PlayStore. Nama aplikasinya Silayang Mobile. Kami juga akan mendampingi setiap korban yang mengalami pelecehan ataupun kekerasan sampai kasus yang di alami selesai dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal terhadap perbuatannya,” pungkasnya. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *