Wakabid Kesarinahan GMNI Jambi Angkat Suara Soal Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi di Tebo

Esteria Tamba, Wakil Bidang Kesarinahan DPC GMNI JAMBI. [Tanyafakta.id/Ist]

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sempat viral dan ramai dibicarakan, korban pemerkosaan  dengan inisial ANS yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Bribda di Tebo, hingga kini tak kunjung mendapatkan keadilan.

Padahal sebelumnya pihak korban telah mengajukan laporan Pengaduan ke Propam Polda Jambi terkait pelanggaran etik maupun secara pidana umum ke SPKT Polda jambi pada (18/04/2024) dengan nomor Registrasi STPPL/B/98/VI/2024/SPKT/Polda Jambi.

Kemudian pada Tanggal 13 Mei 2024 Bidpropam telah mengeluarkan surat SP2HP2 terkait dengan hasil pemeriksaan dan telah menyatakan Bribda RDS Ba Polres Tebo cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Menanggapi kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melalui Wakil Bidang Kesarinahan Esteria Tamba, mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Baca juga:  BPW LSMM Jambi Kecam Oknum Polisi Pelaku Pemerkosa Perempuan di Tebo

“waktu yang telah diberikan kepada Polda seharusnya sudah cukup dan bahkan sudah terlalu lama untuk mengambil keputusan yang bijaksana sesuai peraturan di instansi kepolisian terhadap pelaku,” ujar Ester dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (1/8/2024).

Atas dasar kemanusiaan dan keadilan terhadap perempuan, maka DPC GMNI Jambil mengambil  sikap sebagai berikut :

1. Meminta Polda Jambi mengusut Tuntas Kasus Pemekosaan ANS sesegera mungkin.

2.Meminta Polda Jambi memberhentikan sementara Oknum RDS dari tugas karena sudah terbukti melakukan pelanggran kode etik profesi.

3.Meminta PPA Polda jambi untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap korban. 4.Mendesak Propam untuk segera melanjutkan proses Hukum terkait Etik kepolisian.

Apabila langkah persuasif yang kami tempuh tidak dihargai oleh pihak kepolisian ,maka DPC GMNI Jambi akan menggelar aksi Ujuk Rasa di Polda Jambi,” pungkasnya. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *