TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Tempat Pemungutan Sampah (TPS) merupakan tempat yang di tata oleh pemerintah untuk sebagai tempat pembuangan sampah pada masyarakat.
Pasar Rakyat Aurduri yang di kelola oleh Dinas Perdagangan Kota Jambi terletak di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi adalah salah satu pasar tradisional yang menggunakan TPS.
Akan tetapi letak TPS tersebut terlalu berdekatan dengan Pasar Aur Duri, sehingga bau tak sedap menganggu para pedagang dan pembeli yang menimbulkan rasa ketidaknyamanan saat melakukan kegiatan jual beli.
Salah satu warga sekitar yang kebetulan sedang berbelanja bahan pokok di Pasar Rakyat Aurduri, Bujang mengatakan TPS tersebut seharusnya dipisah pengelolaan sampahnya.
“Setau saya Pasar Rakyat Aurduri ini dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Jambi dan seharusnya TPS ini di pisah dalam pengelolaan sampahnya karena penanggungjawab daripada TPS ini sama mereka, tapi ya begitula, ga tau juga kita,” ujar warga yang bernama Bujang kepada TanyaFakta.id pada Senin, (29/7/2024).
TPS yang terlalu berdekatan dengan pasar akan menyebabkan rasa tidak aman dan tidak nyaman bagi para pembeli dan pedagang karena bisa menjadi sumber penyakit bagi mereka.
Mengacu pada letak Reduce, Reuse, Recycle (3R) yang berdekatan dengan lokasi, Bujang berharap agar TPS tersebut dipindahkan ke tempat 3R.
“Disamping pasar inikan ada 3R yang mengelola sampah, 3R inikan binaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lebih baik di ajak kerjasama bersama 3R atau bagaimana baiknya lah agar warga, pembeli dan pedagang merasa aman dan nyaman dari TPS tersebut, karena TPS ini sangat begitu berdekatan dengan pasar ini,” pungkasnya.