Sebanyak 256 Anggota NII di Provinsi Jambi Cabut Baiat

Prosesi Cabut Baiat dan Sumpah Ikrar Setia Kepada NKRI Anggota NII di Polda Jambi, (Foto/Tanyafakta.id)

TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Sebanyak 256 warga Provinsi Jambi dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII) mengikuti prosesi cabut baiat dan ikrar setia kepada NKRI di halaman Mapolda Jambi pada Kamis, (25/7/2024).

Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono mengatakan kesetiaan kepada NKRI bukan sekadar slogan, melainkan komitmen mendalam dari setiap warga negara menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.

Dia menyampaikan di tengah dinamika kehidupan kebersamaan, dan keberagaman menjadi pilar utama menjaga keutuhan NKRI.

“Setia kepada NKRI juga merupakan bentuk penghormatan kepada pahlawan yang gugur demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Tugas kita bersama meneruskan perjuangan menjaga persatuan kesatuan dan mengamalkan nilai Pancasila menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Rusdi.

Kapolda Jambi menambahkan dari momentum tersebut masyarakat Provinsi Jambi memperkuat komitmen tetap setia pada NKRI dalam segala kondisi dan situasi.

Baca juga:  Pemuda Marhaenis Jambi Pertanyakan Soal Maraknya Illegal Drilling

“Menjaga persatuan dan kesatuan adalah kekuatan terbesar bangsa dan menjaga kesetiaan NKRI, kita bersama-sama membangun masa depan lebih baik untuk generasi masa depan,” ujarnya.

Dengan cabut baiat ini, Rusdi berharap kesetiaan kepada NKRI semakin terjaga dan menguat di setiap langkah warga negara Indonesia.

Rusdi menegaskan bahwa keberadaan NII sebagai organisasi terlarang nyata ada di kehidupan masyarakat, karena itu masyarakat senantiasa waspada dengan keberadaan organisasi terlarang sebagai bukti mempertahankan NKRI.

“Bagi mereka yang sudah sadar, kita hargai, kita pantau dan rangkul mereka, semoga kesadaran mereka menular ke anggota lain sehingga memperkecil jumlah warga yang tergabung dalam organisasi terlarang,” kata Rusdi.

Anjak Tama Bidang Penindakan Densus 88 AT Brigjen Pol Torik Triyono mengatakan tujuan cabut baiat ini untuk mengembalikan warga pada pemahaman yang moderat sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga:  BPW LSMM Jambi Kecam Oknum Polisi Pelaku Pemerkosa Perempuan di Tebo

Adanya keterlibatan berbagai elemen masyarakat pada kelompok terlarang itu mulai dari pelajar hingga ASN. Cabut baiat ini, kata dia, tidak terlepas dari kerja sama seluruh pemangku kebijakan.

Dia juga meminta kepada instansi terkait yang pegawainya pernah masuk kelompok terlarang namun sudah menyatakan ikrar setia NKRI agar tidak diberikan hukuman.

“Setelah ini terutama ASN agar tidak diberikan hukuman karena masih dinilai koperatif. Berpesan kepada peserta jangan sampai ke pemahaman terdahulu, ajak rekan yang belum bisa hadir kembali setia ke NKRI,” katanya.

Kegiatan Cabut Baiat dan Ikrar Setia NKRI ini sendiri, tak terlepas dari kerjasama dan kolaborasi Densus 88 Anti Teror bersama Polda Jambi, serta seluruh stakeholder di Provinsi Jambi.

Untuk diketahui, Provinsi Jambi memiliki segudang kekayaan budaya dan sejarah.

Baca juga:  Pentingnya Pemilih Perempuan: KPU Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Menjelang Pilkada Serentak 2024

Hal ini tidak luput dari pengaruh berbagai ideologi yang berkembang di Indonesia. Salah satunya adalah ideologi NII.

NII sendiri merupakan organisasi terlarang, berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) Nomor: 12/Pen.Pid/2023/PN.Jkt/Pst tanggal 14 November 2024.

Gerakan ini sendiri, dipelopori oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tahun 1949 di kawasan Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *