Tuntut Soal Tanah Objek Land Reform Seluas 1500 Hektar, Ratusan Warga Sungai Bungur Gelar Aksi Unjuk Rasa

Massa Aksi Sungai Bungur (Foto/tanyafakta.id)

TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Konflik lahan redistribusi di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memanas.

Kali ini ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat, Mahasiswa, dan Pemuda Desa Sungai Bungur (FORMMAS MUDA Sungai Bungur) menggelar aksi unjuk rasa yang dimulai sejak Senin (22/7/2024) hingga Senin (12/8/2024) mendatang.

Aksi yang diperkirakan diikuti oleh 500 orang ini melakukan aksi dibeberapa titik dengan rute DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Kesbangpol Provinsi Jambi, dan Kanwil BPN Provinsi Jambi.

Rahmat selaku Ketua FORMMAS mengatakan aksi ini dilaksanakan karena sampai sekarang Tanah Objek Land Reform (ToL) seluas 1500 hektar yang diberikan negara untuk masyarakat desa kami belum pernah diberikan kepada mereka.

“Tanah tersebut seharusnya sudah menjadi hak masyarakat berdasarkan Surat Keputusan BPN Pusat No. 25-X1-2002 sejak 23 April 2002, namun hingga kini masih belum jelas,” ujar Rahmat kepada tanyafakta.id.

Baca juga:  Panen Perdana Kelapa Sawit, Gubernur Jambi Apresiasi Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran

Permasalahan ini berawal dari SK ToL yang seharusnya menetapkan tanah tersebut sebagai objek pengaturan penguasaan tanah untuk masyarakat desa Sungai Bungur.

“Kami sudah mengajukan klaim sejak tahun 2002, namun hingga sekarang, tanah tersebut belum juga menjadi milik kami,” katanya.

Sebelumnya, Pada 20 Juli 2022, sekitar 700 orang dari desa melakukan aksi unjuk rasa ke kantor ATR/BPN Provinsi Jambi untuk mengklarifikasi lokasi tanah tersebut.

“Pada 22 Juli 2022, perwakilan warga difasilitasi untuk bertemu dengan Menteri ATR/BPN di Swiss Bell Hotel,” tuturnya.

Dalam pertemuan masyarakat bersama Menteri ATR/BPN membicarakan persoalan lahan SK ToL, yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Kemudian, pada 11 November 2022, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi dan Kantah ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi, bersama 600 warga desa, melakukan identifikasi lahan SK ToL.

Dari identifikasi tersebut, ditemukan bahwa sebagian lahan berada pada PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah seluas 54,41 hektar dan KUP Mekar Jaya seluas 247 hektar di K9/20, serta sebagian lagi di Koperasi Harapan Jaya.

Baca juga:  DPRD Provinsi Jambi Ketok Palu APBD-P TA 2024

Tak hanya itu, Samian selalu koordinator lapangan aksi menjelaskan Pada 22 Juli 2023, sekitar 500 orang masyarakat kembali melakukan aksi ke Kantor Gubernur Jambi dengan menginap dari tanggal 22 hingga 28 Juli 2023.

“Aksi kami ini bertujuan agar pemerintah segera memberikan kejelasan tentang hak kami atas tanah tersebut,” katanya.

Pada 28 Juli 2023, diadakan pertemuan di Kesbangpol Provinsi Jambi antara masyarakat dan perwakilan Gubernur serta instansi terkait.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan TIMDU Kabupaten Muaro Jambi, namun persoalan ini masih belum terselesaikan,” tutur Samian.

Masyarakat Desa Sungai Bungur meminta agar Ketua DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, serta TIMDU Provinsi Jambi segera menetapkan sebagian lahan SK ToL yang telah diidentifikasi.

“Kami juga meminta agar dilakukan identifikasi lanjutan terhadap sisa lahan SK ToL yang belum teridentifikasi,” ujarnya.

Baca juga:  Angkat Disertasi Soal Konflik Lahan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Raih Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude

FORMMAS MUDA Sungai Bungur berharap aksi ini dapat membuka mata pemerintah dan segera memberikan hak mereka atas lahan yang telah dijanjikan sejak 2002.

“Kami akan terus berjuang sampai tanah tersebut benar-benar menjadi milik kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *