OPINI  

Pembusukan Demokrasi

TANYAFAKTA.ID – Kalau kita sekarang menjadi mahasiswa S1, S-2 dan bahkan S-3 yang mengambil jurusan ilmu politik, ilmu hukum maupun ilmu tata negara, akan dibuat terbengong-bengong dan heran dengan perilaku para Pemimpin Lembaga Negara Republik Indonesia.

Misal, penulis yang sekarang mengambil Magister Mata kuliah Ilmu Politik diajarkan “teori demokrasi” dengan berbagai pemikiran dari para tokoh politik dan tokoh bangsa, akan marah dan sedih dengan perilaku para pemimpin lembaga negara, lebih-lebih kepala negara dan kepala pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang tidak mempunyai etika dan moralitas dalam proses “Konsolidasi Demokrasi” dengan praktek Nepotisme disaat masih berkuasa, dan nilai ini dapat dilihat dengan indeks demokrasi yang semakin memprihatinkan.

Baca juga:  Nation And Character Building (Memperingati 17 Agustus 2024)

Jika sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak menunjukkan integritas dan kewibawaan, maka akan berpengaruh terhadap pemimpin lembaga yang lain dan ini sudah terbukti dengan pemecatan Pimpinan Lembaga KPK, MK dan KPU.

Pertanyaannya adalah kenapa Presiden tidak bisa “dipecat” seperti 3 pimpinan lembaga yang lain ?

Silahkan tanyakan kepada para ketua Partai Poltik yang dalam praktek berpolitik, berbangsa dan bernegara selalu mengutamakan “Pragmatisme” dan diduga mau mencari selamat dari proses hukum.

Hanya dunia pendidikan yang masih memiliki “Idealisme” dan ini bisa dibuktikan dari bentuk keprihatinan para “Guru Besar” dari Sabang sampai Merauke, dan praktek di meja belajar dan kuliah bahwa demokrasi di Indonesia sedang dalam “Proses Pembusukan” di masa pemerintahan Joko Widodo.

Baca juga:  Anggota Dewan Tak Temui Massa Aksi, WALHI Jambi Akan Menginap di Kantor DPRD Provinsi Jambi

Demikian pendidikan politik yang bisa penulis berikan kepada seluruh rakyat Indonesia dan kita berharap dibawah kepemimpinan presiden yang akan datang, Prabowo Subianto tidak akan terjadi praktek nepotisme yang terang benderang dan juga praktek kolusi dan korupsi, sehingga akan menaikan indeks demokrasi kita, yang otomastis akan menarik para investor asing guna berinvestasi, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja untuk membawa Indonesia lebih sejahtera, makmur dan bermartabat.

Bangsa Indonesia masih punya harapan setelah tanggal 20 Oktober 2024.

Semoga !
Ora et labora !

Penulis : Ibnu Prakoso (Alumni PPRA LVIII Lemhannas RI-2018) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *