TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).
Hal ini dibenarkan oleh anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritustian mengatakan Bawaslu Provinsi Jambi akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan proses Coklit ulang.
“Proses Coklit dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan,” kata Indra Tritustian, di acara media Gathering di Kota Jambi pada Selasa, (16/7/2024).
Indra Tritustian mengatakan bahwa KPU tidak terbuka terhadap Nama dan NIK Pantarlih Se- Provinsi Jambi sehingga pihaknya kesulitan.
“Bukan pembiaran, KPU tertutup terhadap data, dengan kemampuan kami, kami berhasil menemukan adanya Pantarlih yang terafiliasi,” ujarnya.
Adapun hasil dari pengawasan Bawaslu menemukan hasil bahwa Pantarlih yang terafiliasi dengan Parpol dan Tim kampanye di 6 Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Jambi yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, dan Merangin serta Kerinci.