TANYAFAKTA.ID, JAKARTA –  Gubernur Jamb, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/04/25).

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu penting dibahas, mulai dari teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga urusan kepegawaian.

Pada kesempatan itu, Gubernur Al Haris memaparkan potensi besar yang dimiliki Provinsi Jambi, khususnya di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dirinya menegaskan bahwa meskipun tata kelola pemerintahan di daerah berjalan cukup baik, terdapat kendala dalam hal kewenangan, terutama terkait sektor minerba.

Baca juga:  Donor Darah Serentak Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73

“Kami di Jambi melihat tata kelola di pemerintah daerah cukup baik, hanya saja ada beberapa regulasi yang secara kewenangan tidak melibatkan peran Gubernur, contohnya di undang-undang minerba,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa lahan tambang di Jambi cukup luas dan memiliki potensi pendapatan yang besar. Namun, seluruh regulasi dan pengelolaan sektor tersebut berada di tangan pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah provinsi menjadi sangat terbatas. Akibatnya, Jambi tidak dapat secara langsung mengelola pendapatan dari sektor tambang tersebut, dan pengawasan di tingkat daerah pun menjadi lemah.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut berharap ke depan ada evaluasi terhadap regulasi yang ada, sehingga pemerintah daerah, khususnya gubernur, dapat diberikan kewenangan untuk turut mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing. (*)