TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Selasa (22/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, untuk mengumumkan penangkapan tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/04/2025), setelah Tim Subdit IV Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial H dan Y pada pukul 14.30 WIB saat sedang melakukan kegiatan penambangan minyak ilegal.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, tim juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial AG, yang diketahui sebagai pemodal dalam aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, AG diduga merupakan pihak yang merekrut H dan Y untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin resmi.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya dua unit sepeda motor Honda Revo, dua pipa canting besi, dua rol tali tambang, serta dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (*)
Tinggalkan Balasan