TANYAFAKTA.ID, TANJABTIM – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Jambi terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Selasa, (22/4/2025) pagi.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan yang menggunakan dana publik. GBRK menyebut terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi memeriksa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga telah mengatur pemenang proyek.
2. Memanggil dan memeriksa Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga menerima aliran dana.
3. Meminta pemeriksaan terhadap dua perusahaan pelaksana proyek, yakni CV Bomax dan CV Nies Nusantara, serta memanggil konsultan proyek terkait.
4. Memanggil dan memeriksa mantan Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto, yang diduga terlibat dalam persekongkolan proyek tersebut.
Rio juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan. Ia memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi Jambi agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jika suara kami tidak diindahkan, kami akan menjadikan aksi ini sebagai agenda rutin setiap minggu,” tegas Rio di sela-sela aksinya. (*)
Tinggalkan Balasan