TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan asusila. Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada Senin (21/04/2025) di Gedung B Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka yang berinisial AS diduga masuk ke kamar korban dengan merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa untuk menyerahkan barang berharga, berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp1 juta.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Manang Soebeti menambahkan bahwa korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Tersangka diduga melakukan kejahatan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut.

Baca juga:  Hotel Ratu Resmi Kembali ke Pemprov Jambi, Begini Usulan Jaringan Anak Negeri Jambi (JAN-J)

“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” ungkap Kombes Pol. Manang Soebeti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP juncto Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)