TANYAFAKTA.ID – Gubernur Jambi Al Haris secara blak-blakan menyampaikan bahwa permainan Judi Online (Judol) paling banyak digunakan di Jambi. Bahkan daerah Jambi masuk dalam kategori daerah paling tinggi pengguna Judol. Al Haris mengatakan Judol yang masuk di Jambi itu digunakan di semua kalangan usia.
Dia juga kaget bahwa pengguna Judol itu juga banyak dilakukan oleh anak-anak remaja baik tingkat SMP hingga SMA. Tidak hanya itu, Al Haris juga mewanti-wanti ke ASN agar tidak melakukan permainan Judol. Dia mengaku tidak akan mentoleril jika ASN malah menjadi pengguna Judol.
Analisis Data
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis pada Juli 2024, Provinsi dengan Pengguna Judi Online Terbanyak (PPATK, 2024).
Menggunakan data acuan di atas, kita estimasikan untuk menghitung perkiraan pengguna di Provinsi Jambi dengan jumlah penduduk Desember 2024 (Data BPS) yaitu 3.795.579 jiwa.
Angka 14,11% masih menggunakan data acuan tahun 2024, sekarang sudah masuk pertengahan tahun 2025, tentu jika benar Jambi berada pada posisi 1 dengan tingkat pengguna Judol tertinggi se-Indonesia, tidak menutup kemungkinan angka persentase akan naik >15% jumlah penduduk Prov Jambi merupakan pengguna Judol.
Penutup
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan jika dibiarkan. Terlebih pengguna banyak pada kalangan remaja yang akan berdampak pada generasi mendatang. Penelitian menunjukkan bahwa adiksi judi sering kali muncul dengan cara yang perlahan.
Seseorang mulai dengan taruhan kecil, namun semakin lama, taruhan semakin besar, hingga akhirnya kendali atas perilaku ini hilang. Judol menjadikan kita seperti berada dalam roller coaster emosional kemenangan sesaat memberikan kegembiraan sementara, namun kekalahan yang lebih sering datang akan menghancurkan segalanya.
Dalam sekejap, kita tak lagi bermain untuk bersenang-senang, melainkan berjuang untuk menebus kerugian yang semakin menumpuk. Di sinilah letak bahaya sesungguhnya.
Solusi
Pentingnya sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum. Penangkapan dan hukuman yang berat terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak mereka.
Harapannya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penanganan Judol segera diterbitkan dalam waktu dekat. PP itu akan mengatur kewenangan kementerian/lembaga untuk lebih tegas memberantas praktik Judol di Indonesia.
Penulis : Fadhil (Akademisi)
Tinggalkan Balasan