TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kasus pengrusakan ruko milik YC di Jl. Samsudin Uban, Jelutung, Kota Jambi, mulai menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Polresta Kota Jambi.

Hari ini, YC beserta kuasa hukumnya, Mike Siregar, melakukan pertemuan dengan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ondo Siburian, yang baru saja menggantikan pejabat sebelumnya. Kehadiran YC dan kuasa hukumnya disambut baik oleh Kanit Ondo Siburian, yang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan tegas dan profesional.

YC menyampaikan rasa lega dan puas atas respons positif yang diberikan oleh Kanit Ondo Siburian. Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan memprioritaskan penerapan Pasal 200 KUHP dalam kasus ini, yang mengatur tindak pidana merusak atau menghancurkan bangunan, gedung, atau rumah milik orang lain.

Baca juga:  PT Elnusa Petrofin Dukung Penuh Penyelidikan Kasus BBM Bersubsidi di Jambi

“Saya merasa sangat lega dengan respons yang baik dari Bapak Kanit Ondo Siburian. Beliau menegaskan akan berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus pengrusakan ini,” kata YC, dengan ekspresi haru.

YC juga menjelaskan bahwa sebelumnya kasus ini sempat terhenti karena kebingungannya terkait penerapan pasal yang tepat. Awalnya, laporan yang diajukan berkaitan dengan kerusakan pada bangunannya, seperti tembok yang retak akibat pengrusakan, namun pasal yang diterapkan lebih mengarah pada kerusakan barang.

“Hari ini saya merasa lega karena penerapan pasal utama adalah Pasal 200, yang secara jelas mengatur kerusakan bangunan. Ini adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan yang saya perjuangkan,” tambah YC.

Baca juga:  KPU Kota Jambi Gelar Debat Publik Pertama : Diharapkan Menjadi Ajang Pertarungan Ide dan Gagasan Kedua Paslon

Kuasa hukum YC, Mike Siregar, turut memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Polsek Jelutung, khususnya kepada Kanit Reskrim Ondo Siburian.

“Klien kami mengalami kerusakan yang spesifik pada bangunan. Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang lagi, khususnya di Kota Jambi. Dengan penerapan sanksi yang tegas, kami berharap orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan melawan hukum,” ungkap Mike.

Seiring dengan perkembangan positif ini, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting dan memberikan efek jera bagi pelaku pengrusakan bangunan yang merugikan orang lain. Diharapkan, dengan proses hukum yang berjalan, penegakan hukum yang adil dapat terwujud dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)