TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) mengikuti rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan secara virtual, pada Senin pagi, 17 Maret 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jambi.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, bersama Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Moncar Widaryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fahmi, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian terkait di lingkungan Pemkot Jambi.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa pertemuan ini terkait dengan penekanan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Baca juga:  Pj Wali Kota Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting : Langkah Strategis dan Terpadu Percepat Penurunan Stunting

“Alhamdulillah, kota Jambi sudah memiliki RTRW yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024,” ujar Wali Kota Maulana.

Maulana menambahkan bahwa Pemkot Jambi akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha, masyarakat, serta kepala wilayah seperti Camat, Lurah, dan RT. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami peruntukan dan fungsi masing-masing kawasan.

“Kami ingin membantu dunia usaha agar mengetahui kawasan yang tepat untuk mengembangkan atau memulai usaha baru. Hal ini penting agar perkembangan usaha sejalan dengan tata ruang yang telah ditetapkan,” tambah Maulana.

Wali Kota Maulana juga menekankan bahwa tata ruang yang sudah ditetapkan ini berhubungan langsung dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS), yang merupakan sistem perizinan satu pintu yang mendukung perkembangan investasi di Kota Jambi.

Baca juga:  Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Jambi, Pj Wali Kota Harap Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi

“Tata ruang ini memudahkan para pelaku usaha untuk menentukan lokasi usaha mereka. Kami berharap hal ini dapat meningkatkan kemudahan dalam pengajuan izin dan mendorong investasi,” jelas Maulana.

Lebih lanjut, Maulana mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi juga akan segera mewujudkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait dengan RDTR. Perwal ini diharapkan dapat menghindari kesalahan dalam penentuan peruntukan kawasan di masa depan.

“Dengan adanya Perwal RDTR, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha mendirikan tempat usaha di kawasan yang tepat, sehingga tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari,” katanya.

Sebagai kota perdagangan dan jasa, Maulana menegaskan bahwa banyak investasi akan masuk ke Kota Jambi. Oleh karena itu, Perda RTRW dan Perwal RDTR nantinya akan menjadi pedoman bagi semua pihak.

Baca juga:  Donor Darah Serentak Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73

“Tugas kami ke depan adalah mempresentasikan Perda dan Perwal ini di setiap kesempatan, baik di tingkat pemerintahan maupun di tingkat masyarakat bawah,” tegas Maulana.

“Perda dan Perwal ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak,” pungkasnya.(*)