TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas serta pengadaan kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, dengan inisial P, resmi beralih ke tahap penyidikan.
Kasus ini memasuki tahap penyidikan pada 19 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik / 05/II/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (28/02/2025) di lobi gedung lama Mapolda Jambi.
Taufik menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga September 2024, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi melakukan beberapa perjalanan dinas, baik ke luar daerah maupun di dalam daerah, dengan melibatkan staf dan tenaga ahli.
“Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, diduga terdapat beberapa perjalanan yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD, tetapi hanya staf dan tenaga ahlinya yang berangkat,” jelas Taufik.
Selain itu, dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, diduga terdapat penggunaan dokumen fiktif sebagai bukti pendukung. Anggaran perjalanan dinas pada periode tersebut berasal dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada tujuan dan jumlah peserta.
“Ada yang benar-benar berangkat dan ada yang tidak berangkat, namun anggarannya tetap diserap dan dicairkan,” tambahnya.
Selain dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas, juga ditemukan adanya pelanggaran terkait pengadaan makan dan minum di Rumah Dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi pada periode Januari hingga Maret 2024.
Taufik menjelaskan bahwa pengadaan makan dan minum tersebut tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, dan semua dokumen SPJ disusun oleh staf. Pengadaan ini diarahkan kepada penyedia tertentu melalui MbizMarket, di mana penyedia menerima fee sebesar 3% dari setiap transaksi.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa SPJ pengadaan makan dan minum diduga direkayasa dengan menggunakan bukti fiktif, seperti foto-foto kebutuhan pokok yang diambil dari mesin pencari Google.
“Anggaran yang telah diserap untuk pengadaan makan dan minum rumah dinas bersumber dari APBD Provinsi Jambi, dan setiap pencairannya dilakukan secara tunai,” tambahnya.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan dalam kegiatan reses yang dilakukan pada Februari 2024 di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun. Dalam kegiatan tersebut, perlengkapan seperti tenda, sound system, dan konsumsi yang seharusnya disediakan menggunakan anggaran reses, justru disediakan oleh desa tempat acara berlangsung. Untuk melengkapi SPJ reses, beberapa kepala desa diminta untuk menandatangani kwitansi kosong.
Berdasarkan hasil audit, terdapat kelebihan pembayaran yang mencapai Rp652 juta dari tiga kegiatan belanja tersebut. Kasus ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan