TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kasus proyek bantuan sosial pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2015-2017 kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin memang telah menetapkan tiga tersangka, namun ada nama penting yang diduga lolos dari jeratan hukum.

Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada Rabu, (26/2/2025). Mereka mendesak agar kasus ini tidak berhenti di tiga tersangka saja, karena terdapat kejanggalan besar dalam penanganan perkara yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar tersebut.

Dalam orasinya, Bob To dari MPRJ menyoroti fakta bahwa meskipun sudah ada tiga tersangka—ZA (mantan Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin), GM, dan ZW (penyedia sarana produksi/saprodi)—kasus ini belum sepenuhnya diusut tuntas.

Baca juga:  Dijanjikan dapat Lahan Sawit Dua Hektar, Warga Mendaluh Lakukan Pembakaran Lahan

Yang lebih mencurigakan, kata Bob To, adalah tidak tersentuhnya eks Kepala Dinas Pertanian Merangin, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Padahal, ia diduga memiliki peran kunci dalam kasus ini.

Berdasarkan temuan MPRJ, eks Kadis selaku KPA diduga terlibat dalam pengaturan penyediaan bantuan saprodi sejak awal.

“Dia adalah pihak yang mengundang penyedia saprodi dalam sosialisasi proyek dengan surat resmi yang dibuat oleh PSP Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin,” ungkap Bob To.

Ia menegaskan bahwa ada indikasi persekongkolan yang terstruktur sejak awal dalam proyek yang akhirnya merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Sebagai KPA pada saat proyek berlangsung, Bob To menilai eks Kadis memiliki kendali penuh atas pencairan dana dan proses pengadaan.

Baca juga:  Siap-Siap ! Besok Bawaslu Kota Jambi Akan Periksa Calon Wali Kota Jambi Nomor Urut 2

Namun, meskipun memiliki peran penting dalam proyek ini, hingga kini eks Kadis belum menjadi tersangka.

“Kami menduga ada persekongkolan yang melibatkan eks Kadis. Kenapa hanya tiga orang yang dijadikan tersangka, sementara aktor utama masih bebas?” tegas Bob To dalam aksi di depan Kejati Jambi.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada pejabat yang dilindungi!” seru Bob To.

Dalam aksi ini, MPRJ diterima oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya. Nolly menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan meminta agar MPRJ turut memantau proses hukum yang sedang berjalan. Hasil persidangan, kata Nolly, dapat berkembang lebih lanjut.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi kami harap MPRJ ikut memantau proses sidangnya,” ujar Nolly singkat. (*)