TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menugaskan jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa Albertus Roni ditunjuk sebagai jaksa koordinator Satgas PKH di Jambi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penugasan tersebut berdasarkan surat Jampidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025 yang tertanggal 7 Februari 2025. Surat ini dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Papua, dan provinsi lainnya.
“Albertus Roni, yang merupakan jaksa koordinator dari Kejati Jambi, saat ini aktif dalam Satgas yang bertugas menertibkan kawasan hutan,” kata Noly.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan perlindungan keberlanjutan kawasan hutan di Indonesia.
Noly menjelaskan, Satgas ini memiliki tiga tugas utama: pertama, penagihan denda administratif dan pemberian sanksi denda bagi pihak yang melanggar peraturan. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan dan pengembalian lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara. Ketiga, pemulihan aset kawasan hutan, yaitu pengelolaan kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.
Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden, dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), seperti Pokja Database yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.
Pokja lainnya adalah Pokja Identifikasi dan Verifikasi untuk mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan, Pokja Keamanan dan Ketertiban yang melakukan operasi intelijen, serta Pokja Penegakan Hukum yang bertindak jika terjadi pelanggaran.
Pokja Pemulihan Aset bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan kepada negara.
“Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan oleh pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset,” jelas Noly.
Ia juga menegaskan, Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan