TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur, pada Senin (24/2/2025). Tiga pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli sisik trenggiling seberat 10 kg berhasil diamankan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli bagian tubuh hewan dilindungi. “Atas informasi tersebut, tim Unit Tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ungkapnya pada Selasa (25/2/2025).

Setelah memastikan informasi tersebut, polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pelaku. Mereka adalah MT (48), warga Desa Lambur Tanjabtim, yang merupakan pemilik barang; WW (43), warga Desa Tangkit Sungai Gelam, yang bertindak sebagai kurir; serta TMS (33), warga Jelutung Kota Jambi, yang berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal ini.

Baca juga:  Arogan ke Massa Aksi, Oknum Pegawai PUPR Kota Jambi diamankan Polisi

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 10 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BH 4191 IR,” lanjut Kasi Humas.

Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar, karena selain merusak ekosistem, juga dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. (*)