TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Puluhan warga Desa Rantau Karya, Kecamatan Tanjung Jabung Timur, mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Jambi pada Senin,(17/2/2025) untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait sengketa agraria dengan PT. Kaswari Unggul yang telah berlangsung sejak awal 2000-an.

Kedatangan masyarakat tersebut disambut oleh Aman Tandean Gidion, S.E., M.Sc., Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jambi, yang juga didampingi beberapa pejabat dari Kanwil BPN Jambi.

Agustia Gafar, S.H., M.H., yang merupakan pendamping masyarakat, menjelaskan bahwa tujuan aksi ini adalah untuk menuntut penghentian proses pengajuan penerbitan HGU PT. Kaswari Unggul.

Ia menegaskan bahwa konflik agraria dengan masyarakat di Tanjung Jabung Timur, khususnya di kawasan transmigrasi Rantau Karya, masih belum terselesaikan.

Baca juga:  Percepat Penurunan Stunting, Pj Wali Kota Jambi Gelar Program Pemberian Makanan Tambahan Di Kecamatan

“Kami meminta kepada BPN Jambi untuk menunda atau bahkan tidak memproses pengajuan HGU PT. Kaswari Unggul, mengingat masih banyaknya sengketa yang melibatkan masyarakat di wilayah ini,” ujar Agustia.

Menanggapi hal tersebut, Aman Tandean Gidion, S.E., M.Sc., menyampaikan bahwa hingga saat ini PT. Kaswari Unggul belum mengajukan permohonan penerbitan HGU.

Setelah melakukan audiensi, Aman Tandean Gidion bersama pejabat Kanwil BPN Jambi lainnya menemui massa aksi dan menegaskan bahwa proses penerbitan HGU harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami di BPN Jambi akan selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap proses penerbitan HGU,” tutup Aman. (*)