TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., menanggapi tudingan adanya monopoli dalam proyek pengadaan papan reklame (billboard) di instansinya. Ia dengan tegas membantah adanya praktik monopoli yang dituduhkan kepada oknum internal Diskominfo.

Ariansyah menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melibatkan lebih dari satu perusahaan.

“Semua tanggung jawab ada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tidak ada monopoli dalam proyek ini, bahkan billboard dikerjakan oleh lebih dari dua perusahaan. Kalau memang ada monopoli, hanya satu perusahaan yang menangani, namun kenyataannya tidak demikian,” ujarnya dikutip dari JambiLink pada Sabtu (15/2/2025).

Lebih lanjut, Ariansyah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam aspek teknis proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh aspek teknis proyek berada di bawah tanggung jawab PPTK dan kepala bidang (kabid) terkait.

Baca juga:  Iin Habibi Minta KPK Awasi Proyek Multiyears Senilai 1,5 Triliun di Jambi

“Saya sebagai Kepala Dinas hanya menjalankan kebijakan, sementara pelaksanaan teknis ada di PPTK dan kabid yang menangani proyek ini,” jelasnya.

Ariansyah juga mengimbau pihak yang ingin mengetahui informasi lebih rinci tentang proyek tersebut untuk mengonfirmasi langsung kepada Kabid yang bertanggung jawab atas kontrak dan pelaksanaan teknis.

“Silakan tanyakan langsung kepada Kabid yang menangani, mereka yang lebih memahami rincian proyek ini,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa proyek billboard ini dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak ada unsur penyimpangan dalam proses pengadaannya.

“Kami menjalankan semua tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika ada dugaan penyimpangan, tentu ada mekanisme pengawasan dari berbagai pihak, termasuk inspektorat,” tegas Ariansyah.

Baca juga:  Pakai Motor Dinas Ayahnya, Anak Polisi Ini Bobol Bengkel Warga di Kota Jambi

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa proyek billboard ini dikendalikan oleh seseorang yang dekat dengan petinggi dinas, Ariansyah membantahnya.

“Tidak ada monopoli. Kami transparan dalam setiap proses pengadaan, dan proyek ini juga melibatkan lebih dari satu perusahaan,” ujarnya.

Ariansyah juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti dapat menyesatkan opini publik. Ia berharap pihak yang menyebarkan informasi tentang monopoli dapat lebih berhati-hati.

“Saya harap pihak-pihak yang menyebarkan informasi soal monopoli bisa lebih berhati-hati. Jangan sampai hanya berdasarkan asumsi atau dugaan, lalu membentuk opini yang tidak benar di masyarakat,” tegasnya.

Ariansyah memastikan bahwa Diskominfo Jambi selalu terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan klarifikasi jika diperlukan.

Baca juga:  Dipecat dari PDIP, Akmaluddin Akan digantikan Oleh Nur Tri Kadarini Sebagai WAKA DPRD Provinsi Jambi

“Kami tidak akan menghindari pertanggungjawaban. Jika ada yang mempertanyakan proyek ini, silakan lakukan klarifikasi dengan pihak terkait agar tidak ada kesalahpahaman,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar isu yang menyebutkan adanya dugaan monopoli dalam pengadaan papan reklame bernilai miliaran rupiah di Diskominfo Provinsi Jambi. Berdasarkan isu yang beredar, oknum yang diduga terlibat dalam praktik monopoli ini telah menguasai pengadaan papan reklame atau billboard di Diskominfo Provinsi Jambi sejak beberapa tahun terakhir. (*)