TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Kali ini, sebanyak 12 kilogram sabu berhasil disita dari tiga tersangka yang berperan sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Seiser, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pada 26 Januari 2025. “Ini jaringan internasional. Narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Malaysia,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/2/2025).

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah M, IW, dan AY. Mereka berperan sebagai kurir. “Direktorat Narkoba Polda Jambi pada 26 Januari 2025 menerima laporan bahwa ada peredaran sabu masuk ke Jambi. Kemudian kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Jambi Masuki Babak Baru, Gelar Perkara Dijadwalkan Januari 2025

Tim kemudian bergerak menuju wilayah Muaro Jambi. Di simpang KM 35 Muaro Jambi, tim menemukan seorang pria berinisial M yang mengendarai mobil jenis Innova Reborn. “Saat digeledah, ditemukan plastik bening, bong, dan koper berisi 10 kantong narkotika jenis sabu,” bebernya.

Dari pengembangan terhadap tersangka M, diketahui bahwa barang haram tersebut diambil di depan sebuah hotel di Tembilahan.

“Malamnya kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi barang bukti di Mendalo, sisa barangnya. Pengakuan dari M, pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,” sebutnya.

Baca juga:  Mahasiswi di Perkosa Usai Kegiatan MAPALA, FKPAJ : Pelaku Bukanlah Anggota MAPALA

Pengembangan terus dilakukan hingga ke Tembilahan. “Dari pengembangan di Tembilahan, kami berhasil mengamankan tersangka IW dan AY. IW ini yang ambil barang di Tanjung Pinang. Kemudian ada inisial F yang masih DPO. Lalu inisial D di Kamboja yang masih dalam pengembangan,” terangnya.

Tersangka M ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap dalam kasus serupa di Pulau Pandan, Kota Jambi. Ketiga tersangka mendapatkan upah yang berbeda setiap kali berhasil menyelundupkan narkotika tersebut.

“Tersangka IW ini dapat upah Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang diselundupkan. Sementara tersangka M ini dapat Rp10 juta per kilogram,” sebutnya.

Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai lebih dari Rp15 miliar.

Baca juga:  Sterilisasi Hotel Golden Harvest: Keamanan Terjamin untuk Kampanye Cagub dan Cawagub Nomor Urut 02

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 tentang Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika juncto Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)