TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, pada Senin (03/02/2025) pagi.
Rapat tersebut membahas agenda pelantikan serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC), Kantor Gubernur Jambi, dan turut dihadiri oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Arif Munandar, serta Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Luthpiah.
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pelantikan kepala daerah untuk memberikan kepastian hukum, serta memungkinkan kepala daerah terpilih segera melaksanakan tugas.
“Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025,” ujar Tito.
Tito menambahkan bahwa percepatan pelantikan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian politik di daerah dan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan efisien.
“Dengan adanya kepastian politik, dunia usaha di daerah juga dapat berjalan optimal,” katanya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa akan dilakukan bersamaan dengan mereka yang perkaranya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK.
Ia juga mengungkapkan bahwa, setelah rapat dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa jadwal pelantikan yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025, akan diundur menjadi 20 Februari 2025.
Tito juga menyampaikan dua poin penting dari pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025.
Pertama, putusan atau ketetapan dismissal terkait sengketa Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Kedua, MK akan langsung mengunggah putusan tersebut pada hari yang sama setelah pembacaan.
Terkait mekanisme pelantikan, Tito menyatakan bahwa pasangan bupati dan wali kota yang menghadapi gugatan di MK akan dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing, sementara pasangan kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan akan dilantik langsung oleh Presiden di Istana Negara. (*)
Tinggalkan Balasan