TANYAFAKTA.ID, SAROLANGUN – Posisi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun yang saat ini dipegang oleh Ir. Dedi Hendri sejak 2023, kini menjadi sorotan tajam DPRD Kabupaten Sarolangun.

Pasalnya jabatan Dedi Hendra yang pada Kamis, (9/1/2025) kemarin telah berakhir diketahui akan diperpanjang untuk kembali mengisi jabatan tersebut yang memicu munculnya penolakan dari DPRD Sarolangun.

Penolakan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, saat memimpin rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD di ruang kerjanya pada Kamis, 9 Januari 2025.

“Kami menolak jabatan Pj Sekda Ir. Dedi Hendri diperpanjang,” tegasnya.

Ahmad Jani menjelaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan sejumlah alasan kuat. Dalam evaluasi P-APBD 2024, kata dia, Pj Sekda tidak berkoordinasi dengan Banggar DPRD dan bahkan tidak hadir dalam pembahasan evaluasi APBD 2025.

“Selain itu, DPRD Sarolangun sulit berkoordinasi dengan Sekda. Kami juga mempertanyakan kenapa Dedi Hendri terus-menerus menjabat sebagai Sekda, sementara masih banyak pejabat lain di Sarolangun yang lebih kompeten,” ujar Ahmad Jani.

Menurutnya, jika dihitung, Dedi Hendri sudah lebih dari setahun menjabat sebagai Sekda, baik sebagai Plh maupun Pj. Sebelumnya, Dedi Hendri dilantik sebagai Plh pada 12 Desember 2023, kemudian diangkat kembali sebagai Plh pada 15 Maret 2024 setelah masa jabatannya berakhir, dan terakhir dilantik kembali menjadi Pj Sekda pada 30 September 2024.

Baca juga:  Wakabid Kesarinahan GMNI Jambi Angkat Suara Soal Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi di Tebo

“Jabatan Sekda Sarolangun kini kosong. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa DPRD Sarolangun menolak Dedi Hendri kembali menjabat, baik sebagai Plh maupun Pj,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Edoar Padli yang merupakan praktisi hukum dan advokat muda asal Sarolangun, dengan tegas menanggapi desakan DPRD Sarolangun yang ingin mengganti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Ir. Dedi Hendri.

Menurut Padli, hal tersebut tidak hanya salah dari segi prosedur, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang ada. Padli menegaskan bahwa DPRD Sarolangun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam penunjukan pejabat Sekda, karena hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini adalah Bupati Sarolangun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Padli mengutip Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan kewenangan Bupati, setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pasal ini jelas mengatur mekanisme pengangkatan Sekda, yang tidak melibatkan campur tangan legislatif atau DPRD. Dalam konteks ini, DPRD Sarolangun tidak memiliki hak atau wewenang untuk menentukan siapa yang layak atau tidak layak menduduki jabatan Pj Sekda.

Baca juga:  Kawasan Telanai Jambi Jadi Car Free Night, Warga Ramai Wisata Kuliner

Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
“Gubernur atau Bupati/Walikota, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri atau Gubernur, mengangkat Sekretaris Daerah yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretariat Daerah, pada Pasal 5 ayat (2), ditegaskan bahwa:
“Bupati/Walikota mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”

Hal ini semakin diperjelas dalam Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 3 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa:
“Bupati/Walikota mengajukan secara tertulis satu (1) calon pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur, paling lambat 5 hari kerja setelah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.”

Sedangkan terkait syarat untuk menduduki jabatan sekda yakni sesuai pasal 6 ayat 1) menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk sekda kabupaten/kota atau pangkat pembina tinggi 1 golongan IVb untuk pejabat sekda kabupaten/kota.

Padli menjelaskan, pengangkatan Sekda dilakukan melalui mekanisme yang jelas, dan sudah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme ini menegaskan bahwa Bupati memiliki kewenangan penuh dalam memilih dan mengangkat Sekda, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur

DPRD, sebagai lembaga legislatif, tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam hal ini, apalagi sampai mengusulkan atau menilai kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan Sekda.

Baca juga:  Pimpin Kota Jambi di Tahun 2025, Maulana : Tahun Momentum Kota Jambi Bahagia

Menurut Padli, sikap DPRD yang mencoba mencampuri urusan eksekutif ini justru bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan kekuasaan yang diatur dalam Undang-Undang. DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, bukan mengintervensi kewenangan yang sudah diatur dalam hukum.

“Jika DPRD Sarolangun terus bersikeras campur tangan dalam urusan ini, mereka akan melanggar batas kewenangannya. Proses pengangkatan Sekda adalah domain eksekutif, yang jelas diatur dalam undang-undang. Jika terus dipaksakan, ini bisa menciptakan preseden buruk dan merusak tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Padli kepada TanyaFakta.id pada Jum’at, (10/1/2025).

Padli juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan DPRD untuk terlibat dalam proses pengangkatan Pj Sekda.

“Peraturan sudah sangat jelas, dan jika DPRD terus mencampuri urusan ini, maka mereka sedang melanggar kewenangannya. Ini adalah masalah hukum, bukan masalah politik atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas Padli.

Dengan tegas, Padli mengingatkan agar semua pihak, terutama DPRD, menghormati batasan kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum.

“Penyelesaian masalah ini harus dilalui dengan mengikuti prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Padli. (Aas)