Bawaslu Provinsi Jambi Umumkan Hasil Pengawasan Selama Pelaksanaan Coklit

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra bersama Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, (Foto/Ist)

TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengumumkan hasil pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tanggal 24 Juni sampai 25 Juli lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil pengawasan tersebut diumumkan pada Siaran Pers di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi pada Sabtu, (27/7/2024).

Adapun pengumuman hasil pengawasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin bersama anggota Bawaslu Provinsi Jambi divisi Pengawasan,Parmas,dan Humas, Indra Tritusian.

Indra mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan dengan dua metode, yakni sampling maupun pengawasan melekat saat petugas pantarlih melakukan coklit.

Sampling yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi dalam proses coklit yakni kepada 389.174 KK di seluruh Kabupaten/Kota.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

  • Kerinci 58.531 KK,
  • Sungai Penuh 13.293 KK,
  • Merangin 42.594 KK,
  • Sarolangun 40.015 KK,
  • Tebo 77.292 KK,
  • Bungo 33.012 KK,
  • Tanjabtim 37.648 KK,
  • Tanjabbar 28.800 KK,
  • Batanghari 35.713 KK,
  • Muaro Jambi 10. 688 KK, dan
  • Kota Jambi 11. 588 KK.

Indra mengatakan pengawasan tahapan coklit ini berfokus kepada dua aspek, yakni   kesesuaian prosedur pengawasan coklit dan pengawasan terkait dengan akurasi daftar pemilih.

“Temuannya terdapat Pantarlih yang diduga terafiliasi dengan parpol atau tim kampanye atau tim pemenangan pemilu, pada hasil pengawasan sebelumnya ditemukan setidaknya di 6 Kabupaten/Kota,” kata Indra.

Indra juga membeberkan setelah dilakukan saran perbaikan dan penelusuran sebanyak 36 Pantarlih dinyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik melainkan nama yang bersangkutan telah di catut oleh partai politik.

Sehingga pantarlih yang bersangkutan telah menyampaikan surat pernyataan tidak pernah masuk dan terlibat dalam partai politik.

Baca juga:  Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada: Menyongsong Demokrasi yang Lebih Baik

“Kemudian, masih terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempel stiker, berjumlah 53 KK. Kondisi ini ditemukan setidaknya di 4 Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, Sarolangun, Merangin dan Kerinci,”tutur Indra.

Juga masih terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel stiker, berjumlah 70 KK.

Kejadian ini ditemukan setidaknya di 5 (lima) Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, Tanjung Jabung Barat, Sarolangun Merangin dan Kerinci.

Selanjutnya terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung, berjumlah 6 Pantarlih. Hal ini ditemukan setidaknya di 2 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Jambi dan Merangin dan pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan kepada PPS setempat.

Sementara itu, berkaitan dengan pengawasan terkait akurasi daftar pemiih, Bawaslu Provinsi Jambi melalui Pengawas Desa/Keluharan, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kab/Kota melakukan pemetaan pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).

Temuannya terdapat pemilih TMS yang kemungkinan berpotensi masih masuk dalam daftar pemilih.

Diantaranya adalah :

  • Pemilih meninggal dunia, berjumlah 6.021 orang dengan paling banyak ditemukan di wilayah Muaro Jambi, Bungo dan Merangin.
  • Pemilih di bawah umur, berjumlah 49 orang dengan paling banyak ditemukan di Sungai Penuh, Kerinci dan Kota Jambi.
  • Pemilih pindah domisili (Keluar), berjumlah 1.288 orang dengan paling banyak ditemukan di Tanjung Jabung Barat, Merangin dan Bungo.
  • Pemilih berstatus TNI/Polri, berjumlah 192 orang paling banyak ditemukan di Kerinci, Muaro Jambi dan Kota Jambi.
  • Pemilih bukan penduduk setempat, berjumlah 764 orang dengan paling banyak ditemukan di Bungo dan Muaro Jambi.

“Ada pemilih Ganda, berjumlah 167 orang dengan paling banyak ditemukan di Sungai Penuh, Tanjung Jabung Barat dan Merangin,” ujarnya.

Baca juga:  Debat Publik Pertama, Zuwanda-Sawaluddin : Lumbung Pangan Rakyat Muaro Jambi Harus Terlaksana dan Tercipta

Kemudian terdapat pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetapi kemungkinan berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih.

Diantaranya adalah :

  • Pemilih sudah 17 tahun, berjumlah 5.963 orang dengan paling banyak ditemukan Merangin, Bungo dan Kerinci.
  • Pemilih sudah kawin, berjumlah 74 orang dengan paling banyak ditemukan di Kerinci dan Merangin.
  • Pemilih beralih status dari TNI/Polri, berjumlah 19 orang dengan paling banyak berada diwilayah Tebo, dan Kota Jambi.
  • Pemilih pindah domisili (Masuk), berjumlah 502 orang dengan paling banyak berada di wilayah Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat.
  • Selain dua fokus pengawasan itu, Indra juga mengatakan bahwa jajaran Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan pemetaan terhadap pemilih disabilitas yang berpotensi menjadi pemilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan setidaknya 2.732 potensi pemilih dengan disabilitas yang tersebar di 11 wialayah Kabupaten/Kota.

Adapun rinciannya adalah :

  • Disabilitas Fisik sejumlah 1.164 orang,
  • Disabilitas Intelektual sejumlah 210 orang,
  • Disabilitas mental sejumlah 502 orang,
  • Disabilitas Sensorik Wicara sejumlah 451orang,
  • Disabilitas Sensorik Rungu sejumlah 123 orang, dan
  • Disabilitas Sensorik Netra sejumlah 282 orang.

Tak hanya itu dia juga menyampaikan  bahwa jajaran Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan tingkatannya telah menyampaikan 32 Imbauan dan 417 Saran Perbaikan baik yang bersifat langsung (lisan) maupun tulisan ke jajaran KPU Provinsi Jambi.

“Saran perbaikan kita terkait dengan ketaatan prosedur yang dilakukan pada proses pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih. Berkaitan dengan pencermatan kembali terhadap pemilih yang berpotensi TMS tetapi kemungkinan masih masuk dalam daftar pemilih,” kata Indra.

Baca juga:  KPU Muaro Jambi Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Kemudian saran perbaikan berkenaan dengan pencermatan kembali terhadap pemilih yang berpotensi MS tetapi kemungkinan tidak masuk dalam daftar pemilih.

Kemudian agar jajaran KPU Provinsi Jambi melakukan validasi pemilih dengan stakeholder kepemilihan guna memastikan hak pilih di daerah perbatasan, Hak Pilih Masyarakat Adat (SAD) dan Kelompok Disabilitas.

“Sehubungan dengan 32 Imbauan dan 417 saran perbaikan yang telah diberikan jajaran Bawaslu Provinsi Jambi kepada jajaran KPU Provinsi Jambi, sebanyak 414 saran perbaikan telah dilakukan ditindaklajut dan koordinasi baik dalam hal kesesuain prosedur maupun terkait dengan akurasi data pemilih. Sementara itu, 3 Saran Perbaikan lainnya masih dalam proses tindaklanjut,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa tahapan saat ini baru coklit. Nanti akan ada penetapan DPS dan prosesnya masih panjang.

“Kendala kami tidak bisa akses data pemilih yang dimiliki KPU. Jadi secara materil kami tak bisa melihat akurasi data pemilih itu dengan alasan ada NIK. Ini kebijakan KPU RI. Yang bisa kami lakukan melakukan pengawasan terhadap prosedur,” tutur Wein.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *