TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Ir Yoesgiantoro menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi jambi yang diselenggarakan di Hotel BW Luxury pada Jumat, (26/7/2024).
Adapun acara ini dihadiri oleh 10 informan ahli yakni unsur pemerintah Dr Subhan, Mat Sanusi, pelaku usaha Ketua Gapensi Ritas Mairiyanto, Owner Lapis angso Duo Fitrilidia, perwakilan media Pirma Satria dan Andika, Akademisi Rahayu, Weni dan Unsur masyarakat Musri Nauli dan Zainuddin.
Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Ir Donny Yoesgiantoro mengatakan tugas Komisi Informasi adalah menetapkan standar layanan publik dan menerima dan menyelesaikan sengketa informasi.
“Untuk menetapkan kebijakan akan tidak jalan jika tidak ada program. Pogram tidak jalan jika tidak ada kegiatan,” katanya.
Untuk FGD ini, lanjut Donny untuk memotret keterbukaan informasi. Yang menilai ada 10 informasi ahli. Dimana tahun ini ada dua unsur yang ditambah yakni masyarakat dan jurnalis. Selain unsur pelaku usaha,6 akademisi, dan unsur pemerintah.
Dia juga menyampaikan bahwa FGD IKIP ini merupakan program lanjutan dari sebelumya yang sudah menetapkan standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa, kemudian monitoring dan evaluasi, dan kini FGD IKIP.
“IKIP ini kan memotret seluruh Indonesia, yang di potret itu ya provinsi terkait dengan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Indeks keterbukaan informasi Provinsi Jambi yang didiskusikan dalam FGD ini berkaitan dengan layanan pemerintah provinsi, Pemkab, semuanya. Kondisi politik dan ekonomi. apakah sudah sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan.
Standar layanan ini misalnya mengumumkan informasi ke publik, informasi berkala, menyediakan informasi setiap saat, termasuk informasi serta-merta dengan informasi dikecualikan.
“Kalau publik tidak puas ya publik bisa mengajukan sengketa ke kita, dia minta permohonan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi itu memiliki dua tugas, pertama memberikan layanan informasi yang sifatnya proaktif, diminta atau tidak diminta, sesuai dengan standar layanan yang diberikan oleh KI.
Kemudian tugas kedua adalah responsif, jika ada permohonan informasi dari publik harus merespon dengan cepat.
“Ini kita ukur semuanya, dengan 3 dimensi, fisik politik, ekonomi dan hukum,” ujarnya.
Dalam pembahasan FGD IKIP ini, ada sejumlah pertanyaan yang akan didiskusikan dalam forum antara kelompok kerja daerah (Pokjada) dan informan ahli.
Pokjada ini merupakan yang bertugas untuk mengambil data, memotret fakta-fakta dan dibentuk menjadi data dan informasi yang didiskusikan dalam FGD ini.
Yang kemudian harus diverifikasi oleh informan ahli yang terdiri dari media, akademisi, masyarakat dan pelaku usaha.
“Informan ahli ini memverifikasi, sehingga nanti kita di seluruh Indonesia akan mendapatkan nilai-nilai keterbukaan informasi di 34 provinsi ini, nilainya itu kurang lebih 70 persen, 70 persen masih diverifikasi ditambahin lagi di pusat yang punya nilai 30 persen,”tuturnya.
Sementara KI pusat juga memiliki tim ahli pusat yang akan melihat kerja IKIP di setiap provinsi.
“Jadi demikian upaya-upaya maksimal yang kami lakukan untuk mendapatkan gambaran betul potret keterbukaan informasi publik di Indonesia yang saat ini dilakukan di Jambi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi mengatakan bahwa Indeks Keterbukaan informasi di Jambi saat ini 76,97 masuk dalam kategori sedang.
“Sejauh ini Jambi meningkat, tapi memang masih kategori sedang, 2021 di angka 71 sekian, kemudian 2022 itu 73 sekian, 2023 itu 76,97, masih dalan kategori sedang tapi lebih tinggi dari nasional cuma 75 sekian,” pungkasnya.
FGD ini turut dihadiri juga oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq helmi, Wakil Ketua Zamharir, Anggota Zamharir, Indra Lesmana dan Siti Masnidar.